Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya

Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Saya sudah beberapa bulan ini putus dari pacar saya. Sejujurnya, sejak lama saya ingin putus, namun ia mengancam akan mengirimkan video seks kami yang ia rekam diam-diam apabila saya minta putus. Setelah putus, dia sering chat saya mengancam akan menyebar video itu namun saya diamkan. Ternyata, dia benar-benar menyebarkan video kami melalui internet dan itu membuat saya malu dan dihujat banyak orang. Terlebih, saya dicap sebagai perempuan murahan dan dipandang rendah. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan? Kalau saya lapor ke polisi, apa saya juga ikut dihukum karena saya ada di video itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, perbuatan seseorang yang merekam video hubungan seks secara diam-diam, mengancam menyebarkan video seks, dan menyebarkan video seks dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.

    Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya!, pertama kali dipublikasikan pada Senin, 16 November 2020 kemudian dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Kamis, 20 Januari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya

    Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya

    Sebelumnya, kami turut prihatin dengan kejadian yang Anda alami.

    Mantan Pacar Ancam Sebar Video Porno

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu konten apa saja yang termasuk pornografi menurut hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yang dikategorikan sebagai pornografi adalah adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Video seks yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai gambar bergerak yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Kemudian, sebagai informasi, tindakan seseorang yang mengancam menyebarkan video seks termasuk dalam salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (“KBGO”), sebagai berikut:[1]

    1. pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming);
    2. pelecehan online (cyber harassment);
    3. peretasan (hacking);
    4. konten ilegal (illegal content);
    5. pelanggaran privasi (infirngement of privacy);
    6. ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution);
    7. pencemaran nama baik (online defamation) dan rekrutmen online (online recruitment).

    Dengan demikian, tindakan seseorang yang mengancam menyebarkan video seks lewat chat dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambah baru Pasal 45B UU ITE yaitu:

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Baca juga: Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman.

    Lantas, apa hukumnya bagi pelaku yang menyebarkan video seks secara diam-diam?

    Ancaman Pidana Menyebarkan Video Seks Diam-Diam

    Perbuatan seseorang yang merekam video seks dan menyebarkan video tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:

    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Kemudian, disarikan dari artikel Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya, persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang produksi dan pembuatan pornografi yang secara eksplisit memuat, di antaranya, persenggamaan dan ketelanjangan.

    Sehingga, perbuatan mantan pacar Anda yang merekam video hubungan seksual tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda dan menyebarkan video seks tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:

    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

    Namun, selain dapat dijerat dengan UU Pornografi, dikarenakan penyebaran video porno dilakukan melalui internet, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Perlu dicatat bahwa dalam hal tersebarnya video pornografi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pihak yang dapat dikenakan hukuman adalah orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, apabila mantan pacar merekam video seks tanpa sepengetahuan Anda, maka Anda tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena posisi Anda adalah sebagai orang yang dirugikan akibat direkam dan disebarkannya video privasi Anda.

    Untuk itu, sebagai langkah hukum, Anda dapat membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pacar Anda. Prosedur untuk melaporkan tindak pidana ke Polisi dapat Anda baca pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh Putusan PN Probolinggo No. 78/Pid.B/2015/PN/Pbl. Pada kasus tersebut, terdakwa mengambil foto saksi dalam keadaan telanjang bulat/tanpa busana dengan posisi saksi berdiri dan sedang duduk, dengan menggunakan handphone (hal. 11). Kemudian, terdakwa mengirimkan foto telanjang tersebut kepada saksi-saksi lain (hal. 12)

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat dan menyebarluaskan” pornografi (hal. 12).

    Pada amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 UU Pornografi. Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan untuk terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan (hal. 14).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    Okamaisya Sugiyanto. Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi. Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 2, No. 1, 2021.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 78/PidB/2015/PN Pbl.


    [1] Okamaisya Sugiyanto. Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi. Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 23.

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!