Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Usaha Diurus Anak, Bolehkah Jika SIUP Masih atas Nama Orang Tua?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Usaha Diurus Anak, Bolehkah Jika SIUP Masih atas Nama Orang Tua?

Usaha Diurus Anak, Bolehkah Jika SIUP Masih atas Nama Orang Tua?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Usaha Diurus Anak, Bolehkah Jika SIUP Masih atas Nama Orang Tua?

PERTANYAAN

Jika orang tua telah lanjut usia dan operasional usaha telah dinovasi kepada anak, apakah bisa menggunakan izin usaha atas nama orang tua? Izin usaha tersebut masih berlaku, usaha yang dijalankan masih sesuai dengan yang ada di izin usaha (SIUP).

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Pada dasarnya setiap perusahaan perdagangan berkewajiban untuk memiliki SIUP. Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap usaha-usaha tertentu, salah satunya yaitu perusahaan perdagangan mikro. Namun, apabila dikehendaki yang bersangkutan, perusahaan perdagangan mikro dapat diberikan SIUP Mikro.

    Lalu, bagaimana hukumnya jika pengurusan perusahaan sudah di tangan anak tetapi SIUP masih atas nama orang tua? Bolehkah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, kegiatan usaha yang sedang diajalankan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dalam operasional sehari-harinya. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

    Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 2Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) perusahaan perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

    KLINIK TERKAIT

    Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Adapun SIUP merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.[1]Setiap perusahaan perdagangan berkewajiban untuk memiliki SIUP.[2] Akan tetapi kewajiban ini dikecualikan terhadap:[3]

    1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
    2. Kantor cabang atau kantor perwakilan;
    3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
      1. usaha perseorangan atau persekutuan;
      2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
      3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Namun, apabila dikehendaki yang bersangkutan, perusahaan perdagangan mikro dapat diberikan SIUP Mikro.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, berdasarkan informasi yang Anda sampaikan dan kriteria perusahaan perdagangan mikro di atas, kami berasumsi bahwa kegiatan usaha tersebut menggunakan SIUP Mikro. Dengan begitu, sesuai dengan konsep dan kriteria perusahaan perdagangan mikro, maka memang dimungkinkan dan tidak ada larangan bagi anak sebagai anggota keluarga untuk menjalankan bisnis dengan SIUP yang memakai nama orang tua sebagai penanggung jawab.

    Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah kondisi dari orang tua yang sudah lanjut usia tersebut. Apabila yang bersangkutan memiliki keterbatasan karena sakit yang dideritanya, seperti sakit ingatan atau mengalami demensia, maka orang tua tersebut harus ditaruh di bawah pengampuan seperti yang diulas dalam artikel Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia. Sehingga apabila perusahaan perdagangan Anda melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, anggota keluarganya yang bertindak sebagai pihak wali pengampu yang akan mewakilinya untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kemudian diubah kembali oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

    [1] Pasal 1 angka 4 Permendag 36/2007

    [2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”)

    [3] Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009

    [4] Pasal 4 ayat (2) Permendag 46/2009

    Tags

    usaha mikro
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!