KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Kredit Kendaraan atas Nama Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Risiko Hukum Kredit Kendaraan atas Nama Orang Lain

Risiko Hukum Kredit Kendaraan atas Nama Orang Lain
Rano William Stefano Tewu, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Kredit Kendaraan atas Nama Orang Lain

PERTANYAAN

Saya membeli mobil dengan cara mencicil dan sudah lunas tapi atas nama orang lain. Akan tetapi sekarang yang bersangkutan sudah kabur karena banyak masalah dan menjadi buronan, jadi tidak bisa dihubungi. Pihak leasing tidak mau menyerahkan BPKB jika tidak ada KTP asli dari yang bersangkutan. Bagaimana langkah yang harus kami lakukan untuk memperoleh hak kami karena kami sudah menyelesaikan tanggung jawab kami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada umumnya praktik pembiayaan konsumen oleh perusahaan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia kepada pembeli.
    Ā 
    Dalam kasus yang Anda sampaikan, yang bertindak sebagai para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia adalah orang lain yang Anda ceritakan sebagai pemberi fidusia, dan perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia, sedangkan Anda berkedudukan sebagai pihak ketiga.
    Ā 
    Lalu, apakah sikap perusahaan pembiayaan yang menolak memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Anda dibenarkan secara hukum? Ā 
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Setelah membaca kronologi yang Anda sampaikan, agar mempermudah pembahasan kasus ini, kami akan menyebut ā€œorang lainā€ dalam kasus Anda dengan inisial X. Berdasarkan kronologi singkat di atas, kami asumsikan bahwa pada mulanya Anda melakukan pembelian sebuah mobil dengan pembiayaan dari sebuah perusahaan/lembaga pembiayaan (leasing) Ā yang pelunasannya dilakukan dengan cara pencicilan/kredit. Namun, dalam perjanjian dengan pihak perusahaan pembiayaan, yang tertulis sebagai pihak pembeli adalah si X, dengan adanya kesepakatan tertentu antara Anda dan X. Karena X yang terdaftar sebagai pembeli, maka Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut juga dibuat atas nama si X.
    Ā 
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan, Masih Harus Bayar Cicilan?, pada umumnya praktik pembiayaan konsumen oleh perusahaan pembiayaan seperti ini dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia kepada pembeli.
    Ā 
    Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (ā€œUU Jaminan Fidusiaā€) menyatakan:
    Ā 
    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
    Ā 
    Dalam proses fidusia ini, kedudukan para pihak adalah sebagai berikut:
    Ā 
    Pemberi FidusiaĀ Ā Ā Ā Ā Ā  : X
    Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.[1]
    Ā 
    Penerima FidusiaĀ Ā Ā Ā  : Perusahaan Pembiayaan
    Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.[2]
    Ā 
    Pihak KetigaĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  : Anda
    Secara hukum, Anda merupakan pihak ketiga dalam proses fidusia, meskipun Anda yang membayar pelunasan biaya pembelian mobil oleh X.
    Ā 
    Sebagai penjelasan lebih lanjut mengenai kedudukan para pihak dalam kasus ini, pada mulanya X yang terdaftar sebagai pembeli secara hukum merupakan pemilik dari mobil yang dibeli. Namun kemudian, sebagai jaminan pelunasan biaya pembelian, atas mobil tersebut dibebankan jaminan fidusia. Konsekuensinya, sebagaimana yang ditegaskan dalam artikel Masalah Fidusia Ulang, benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia. Jadi, pada dasarnya, mobil yang dibeli oleh X telah menjadi kepemilikan dari perusahaan pembiayaan tersebut, sampai dengan biaya pembelian mobil tersebut selesai dilunasi.[3]
    Ā 
    Karena X merupakan pemberi fidusia, maka ia juga terikat ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia. Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menyatakan:
    Ā 
    Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
    Ā 
    Dengan adanya ketentuan di atas, pada dasarnya objek jaminan fidusia (dalam hal ini adalah mobil), tidak dapat dialihkan dengan cara apapun tanpa adanya persetujuan dari penerima fidusia (perusahaan pembiayaan). Artinya, apabila X telah mengalihkan mobil kepada Anda tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, maka tindakan tersebut tidaklah dibenarkan.
    Ā 
    Selanjutnya, berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan di atas, pihak leasing/perusahaan pembiayaan tidak mau memberikan BPKB, sekalipun Anda telah melunasi pembayaran/cicilan tanpa adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari X selaku pemberi fidusia yang sah secara hukum.
    Ā 
    Hal tersebut memang dibenarkan oleh UU Jaminan Fidusia, karena memang pada awalnya yang menjadi para pihak dalam perjanjian fidusia ini hanyalah X selaku pemberi fidusia dan pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
    Ā 
    Dengan kata lain, apabila cicilan pembayaran telah dilunasi seluruhnya, maka yang berhak atas kepemilikan kembali atas mobil yang dibuktikan dengan BPKB mobil adalah pemberi fidusia yang sah, yang tidak lain adalah X. Jadi, memang benar yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan dengan tidak memberikan BPKB kepada Anda selaku pihak ketiga, mengingat hal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 24 UU Jaminan Fidusia yang selengkapnya berbunyi:
    Ā 
    Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
    Ā 
    Oleh karena ketentuan pasal di atas, sangat wajar tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memberikan BPKB tersebut kepada Anda.
    Ā 
    Berdasarkan penjelasan yang telah kami sampaikan, untuk bisa mendapatkan BPKB mobil tersebut, bagaimanapun juga Anda tetap harus berusaha menghadirkan X dan KTP aslinya karena X merupakan pihak yang berhak atas BPKB selaku pemberi fidusia.
    Ā 
    Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh X, jika pengalihan mobil dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:
    Ā 
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
    Ā 
    Mengingat status X saat ini merupakan buronan sebagaimana yang Anda sampaikan, Anda dapat membantu kepolisian untuk mencari informasi tentang keberadaan X, agar X cepat ditemukan dan Anda dapat meminta bantuannya untuk memproses pengambilan BPKB.
    Ā 
    Selain itu, saran kami, jika ke depannya Anda membeli kendaraan bermotor dengan cara mencicil dan melalui perusahaan pembiayaan, sebaiknya tetap diatasnamakan Anda sendiri, untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, karena hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban Anda selaku pembeli.
    Ā 
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Ā 

    [1] Pasal 1 angka 5 UU Jaminan FIdusia
    [2] Pasal 1 angka 6 UU Jaminan Fidusia
    [3] Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Jaminan Fidusia

    Tags

    lalu lintas
    perbankan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!