Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Membuat Fan Fiction Melanggar Hak Cipta?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Membuat Fan Fiction Melanggar Hak Cipta?

Apakah Membuat <i>Fan Fiction</i> Melanggar Hak Cipta?
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Apakah Membuat <i>Fan Fiction</i> Melanggar Hak Cipta?

PERTANYAAN

Saya suka menonton film produksi dalam dan luar negeri, dan terinspirasi untuk membuat fan fiction dengan alur cerita yang sama sekali berbeda atau membuat cerita yang seolah sekuel dari cerita di film tersebut. Tokohnya sama, dengan beberapa tokoh baru sudah banyak karya yang dibuat. Saya ingin publish lewat wordpress, tapi takut kena pasal plagiarisme. Apakah bila tetap ingin di-publish harus mencantumkan credit film tersebut atau perlu izin ke produser filmnya? Mohon pencerahannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Karya sinematografi yang dalam hal ini berupa film baik produksi dalam negeri maupun luar negeri merupakan ciptaan yang dilindungi. Sedangkan tindakan plagiarisme yang merupakan penjiplakan yang melanggar hak cipta, pada dasarnya merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Sedangkan fan fiction yang Anda buat bisa dikategorikan sebagai adaptasi, yaitu mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain. Misalnya, dari suatu karya film dibuatkan fan fiction dalam bentuk cerita tulisan sekuel sebagaimana Anda sebutkan. Lalu, apakah fan fiction ini melanggar hak cipta?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Karya Sinematografi

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Wakaf Kekayaan Intelektual

    Ketentuan Wakaf Kekayaan Intelektual

    Plagiarisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Selanjutnya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) mendefinisikan hak cipta:

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara itu, yang dimaksud Pencipta, Ciptaan, dan Pemegang Hak Cipta adalah:

    Pasal 1 angka 2 UUHC

    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

    Pasal 1 angka 3 UUHC

    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

    Pasal 1 angka 4 UUHC

    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

    Dalam hal ini, karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi.[1] Karya sinematografi menurut Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC yaitu:

    Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.

     

    Perlindungan Film Produksi Luar Negeri

    Demikian juga jika cerita atau tokoh film yang Anda maksud merupakan film yang diproduksi di luar negeri, dan dimiliki oleh pemegang hak cipta oleh pihak luar negeri.

    Patut dicatat, Indonesia telah mengesahkan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (“Berne Convention”) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works (“Keppres 18/1997”) .

    Pasal 5 ayat (1) dan (2) Berne Convention (Lampiran Keppres 18/1997) menerangkan:

    1. Authors shall enjoy, in respect of works for which they are protected under this Convention, in countries of the Union other than the country of origin, the rights which their respective laws do now or may hereafter grant to their nationals, as well as the rights specially granted by this Convention.
    2. The enjoyment and the exercise of these rights shall not be subject to any formality; such enjoyment and such exercise shall be independent of the existence of protection in the country of origin of the work. Consequently, apart from the provisions of this Convention, the extent of protection, as well as the means of redness afforded to the author to protect his rights, shall be governed exclusively by the laws of the country where protection is claimed.

    Jika diterjemahkan secara bebas, ketentuan di atas berarti ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta, yaitu ciptaan seorang warga negara peserta atau ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta harus mendapat perlindungan hukum yang sama di negara lain tersebut, seperti ciptaan seorang warga negara sendiri.

     

    Fan Fiction Melanggar Hak Cipta?

    Sebelumnya patut digarisbawahi, Pasal 113 ayat (2) UUHC menjelaskan:

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Hal ini mengingat Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[2]

    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan

    Dengan demikian, meskipun cerita yang Anda buat memiliki kebaruan (lain dengan cerita yang pernah ada), namun Anda menggunakan cerita tersebut seolah sebagai sekuel, yang dalam KBBI diartikan lanjutan dari cerita sebelumnya (tentang novel, film, atau drama).

    Adapun dalam hal ini pembuatan fan fiction tersebut bisa dikategorikan sebagai adaptasi, yaitu mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain.[3] Misalnya, dari suatu karya film dibuatkan fan fiction dalam bentuk cerita tulisan sekuel sebagaimana Anda sebutkan.

    Artinya, jika Anda memanfaatkan hasil karya ciptaan pihak lain untuk melakukan hak ekonomi, dalam hal ini fan fiction yang seolah sekuel dari cerita di film, maka apabila dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan untuk tujuan komersial, Anda dapat dikatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) UUHC di atas.

    Jadi, kami menyarankan Anda harus memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika akan melaksanakan hak ekonomi, salah satunya pengadaptasian.[4] Di samping keharusan izin, Anda juga menyebutkan credit film yang Anda buat fan fiction-nya.

    Baca juga:  Mengambil Gambar dari Website Lain, Cukup dengan Menulis Sumbernya?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.

     

    Referensi:

    1. Plagiarisme, diakses pada 8 Januari 2021, pukul 08.57 WIB;
    2. Sekuel, diakses pada 8 Januari 2021, pukul 10.44 WIB.

    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC

    [2] Pasal 9 ayat (1) UUHC

    [3] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC

    [4] Pasal 9 ayat (2) UUHC

    Tags

    artis
    logo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!