Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Jadi Hakim Pengadilan Pajak? Ini Syaratnya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Mau Jadi Hakim Pengadilan Pajak? Ini Syaratnya

Mau Jadi Hakim Pengadilan Pajak? Ini Syaratnya
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Mau Jadi Hakim Pengadilan Pajak? Ini Syaratnya

PERTANYAAN

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi hakim di pengadilan pajak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Pajak, setiap calon harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak boleh merangkap jabatan tertentu. Di sisi lain, dikenal juga Hakim Ad Hoc yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tertentu, yang merupakan ahli yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 tahun.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hakim Pengadilan Pajak

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”), untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus mematuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. warga negara Indonesia;
    2. berumur paling rendah 45 tahun;
    3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    4. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    5. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
    6. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
    7. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
    9. sehat jasmani dan rohani.

    Pengadilan Pajak juga mengenal adanya Hakim Ad Hoc sebagai hakim anggota untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus.[1] Adapun mengenai penunjukan Hakim Ad Hoc diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Pajak (“KMK 449/2003”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hakim Ad Hoc adalah ahli yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak sebagai anggota majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak tertentu.[2] Dalam hal ini yang dimaksud sebagai ahli adalah seseorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 tahun.[3]

    Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc sama dengan persyaratan yang telah disebutkan di atas. Namun, persyaratan batas usia minimal 45 tahun dan mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain pada huruf b dan f dikesampingkan.[4]

    Dalam hal Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Hakim Ad Hoc pada saat pemeriksaan sengketa pajak sedang dilaksanakan, Hakim Ad Hoc menggantikan Hakim anggota yang paling muda usianya.[5]

    Untuk menunjuk Hakim Ad Hoc, Ketua Pengadilan Pajak wajib memperhatikan:[6]

    1. sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi;
    2. aspek internasional dan penerapan hukumnya; dan/atau
    3. wawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang bersangkutan.

     

    Larangan Rangkap Jabatan

    Adapun menurut Pasal 12 ayat (1) UU 14/2002, Hakim tidak boleh merangkap untuk beberapa jabatan, antara lain:

    1. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
    2. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
    3. penasihat hukum;
    4. konsultan pajak;
    5. akuntan publik; dan/atau
    6. pengusaha.

    Selain itu, jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim (“PP 36/2011”).[7]

    Kemudian terdapat 11 jabatan lainnya yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:[8]

    1. Pejabat Negara lainnya;
    2. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    3. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
    4. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
    5. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank;
    6. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural;
    7. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
    8. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
    9. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
    10. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
    11. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.

    Pejabat Negara lainnya yang dimaksud antara lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri/setingkat menteri, gubernur, dan bupati/walikota.[9]

    Sedangkan mengenai jabatan fungsional di sini berstatus Pegawai Negeri Sipil, contohnya peneliti, dosen tetap.[10] Selanjutnya yang dimaksud pimpinan dan/atau anggota lembaga nonstruktural antara lain pimpinan dan/atau anggota pada Komisi Negara, Komisi, Komite, Dewan, Badan, dan Lembaga, antara lain pimpinan dan/atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Lembaga Sensor Film (LSF), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.[11]

    Patut diperhatikan, larangan rangkap jabatan ini penting untuk memastikan bahwa Hakim Pengadilan Pajak tetap netral dan tidak memihak. Selain itu, Hakim seyogianya tidak memiliki ikatan pribadi yang dapat mengganggu independensinya untuk menyelesaikan suatu perkara dan guna menegakkan hukum dan keadilan. Perlu dicatat pula, khusus untuk larangan Hakim Ad Hoc merangkap menjadi pengusaha tidak berlaku.[12]

    Selain itu, pengangkatan Hakim dilakukan oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.[13] Sebagai informasi, Anda dapat menilik pengumuman rekrutmen calon Hakim Pengadilan Pajak pada laman Pengumuman Kementerian Keuangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim;
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Pajak.

     

    Referensi:

    Pengumuman Kementerian Keuangan, diakses pada 12 Januari 2021, pukul 10.25 WIB.


    [1] Pasal 9 ayat (2) UU 14/2002

    [2] Pasal 1 angka 4 KMK 449/2003

    [3] Pasal 1 angka 1 KMK 449/2003

    [4] Pasal 2 ayat (2) KMK 449/2003 jo. Pasal 9 ayat (3) UU 14/2002

    [5] Pasal 3 ayat (2) KMK 449/2003

    [6] Pasal 3 ayat (3) KMK 449/2003

    [7] Pasal 12 ayat (2) UU 14/2002

    [8] Pasal 2 PP 36/2011

    [9] Penjelasan Pasal 2 huruf a PP 36/2011

    [10] Penjelasan Pasal 2 huruf b PP 36/2011

    [11] Penjelasan Pasal 2 huruf f PP 36/2011

    [12] Pasal 9 ayat (4) UU 14/2002

    [13] Pasal 8 ayat (1) UU 14/2002

    Tags

    rekrutmen hakim
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!