Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Pembangunan kedai kopi yang Anda ceritakan berhubungan dengan dua hal yaitu:
lingkungan; dan
sarana dan prasarana.
Pertama, dari segi lingkungan. Berdasarkan Pasal 2 UU Bangunan Gedung, bangunan gedung diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dan lingkungannya. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 2 UU Bangunan Gedung menjelaskan sebagai berikut:
Asas keseimbangan dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.
Dengan demikian, pembangunan kedai kopi di lahan parkir tersebut tidak boleh dilakukan jika bertentangan dengan asas keseimbangan. Sebagaimana yang Anda sampaikan, lahan parkir tersebut merupakan daerah resapan air. Artinya, jika dilakukan pembangunan kedai kopi tersebut, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan lingkungan di sekitar kedai kopi, akibat kurangnya resapan air.
Kedua, dari segi sarana dan prasarana. Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (5) UU Bangunan Gedung menerangkan sebagai berikut:
Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan untuk memastikan bangunan gedung tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
Lebih lanjut, Pasal 24 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU Bangunan Gedung merumuskan bahwa:
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
Pembangunan kedai kopi di lahan parkir juga bertentangan dengan kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk melakukan pemeliharaan agar prasarananya laik fungsi. Mengingat lahan parkir merupakan prasarana yang berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan, pembangunan kedai kopi pada lahan parkir akan menjadikan lahan parkir tersebut tidak laik fungsi.
Perlu diketahui, pemeliharaan merupakan salah satu kegiataan dalam pemanfaatan bangunan gedung,
[1] dan pemanfaatan merupakan bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung.
[2]
Berdasarkan Pasal 24 angka 41 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 UU Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam UU Bangunan Gedung yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dapat dikenai sanksi adminsitratif.
Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat menyampaikan keberatan terhadap pembangunan kedai kopi tersebut berdasarkan peraturan-peraturan yang telah kami jelaskan di atas.
Sebagaimana yang juga dijelaskan dalam artikel
Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?, jika pembangunan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil, Anda dapat menggugat pemilik ruko sebelah kantor Anda ke pengadilan dengan alasan adanya Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Akan tetapi, sebaiknya persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
[1] Pasal 24 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Bangunan Gedung
[2] Pasal 24 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU Bangunan Gedung