Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Warisan Bebas Pajak

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat Warisan Bebas Pajak

Syarat Warisan Bebas Pajak
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Warisan Bebas Pajak

PERTANYAAN

Saya 3 bersaudara hendak membagikan warisan sebidang tanah atas nama alm. Ayah. Kemudian saya datang ke salah satu notaris di kota kami, kemudian menurutnya dikenakan biaya berupa jasa notaris, pajak BPHTB dan PPh dan saya membayar keseluruhannya. Setelah itu, saya membaca peraturan pajak yang menyatakan untuk warisan tidak dikenakan PPh, sedangkan untuk BPHTB dikenakan 1/2 dari NJOP. Yang ingin saya tanyakan, apakah betul apabila warisan dengan menggunakan akta pembagian hak bersama (APHB) dikenakan pajak secara keseluruhan? Mohon penjelasan atas syarat warisan bebas pajak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya warisan dikecualikan dari objek pajak. Namun sebelumnya ahli waris harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh), yang hanya diberikan jika objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.

    Selain itu, perlu diperhatikan pula tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak karena waris. Bagaimana cara hitungnya?  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Syarat Agar Warisan Bebas Pajak yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 16 Juli 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jika dilihat dari aspek pajak, warisan bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini telah tertuang di dalam Pasal 3 angka 1 UU HPP yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh menerangkan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

    Namun, perlu diketahui bahwa syarat warisan termasuk bukan objek pajak yaitu harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) pewaris, namun jika masih ada pajak terutang, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu.

    Apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya merupakan bukan objek pajak menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut.

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa warisan tersebut sudah dibagikan kepada 3 saudara, oleh karena itu menurut hemat kami, para ahli waris bebas dari pajak apapun, sebab warisan bukan termasuk objek pajak.

     

    PPh dan BPHTB Pengalihan Hak Atas Tanah karena Warisan

    Mengenai pembayaran Pajak Penghasilan (“PPh”) yang Anda maksud, untuk warisan berupa bangunan atau tanah, ahli waris harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas (“SKB”) PPh.

    Hal di atas tertuang Pasal 3 ayat (1) huruf d Perdirjen 8/2023 yang menerangkan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.

    Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan atas pajak penghasilan tersebut diberikan dengan penerbitan SKB PPh atau yang dikenal juga sebagai SKB waris.[1]

    Sementara itu, yang dimaksud dengan Akta Pembagian Hak Bersama atau APHB adalah suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan kesepakatan antara pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama atas warisan tersebut.

    Pembagian hak bersama adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak bersama, tujuannya supaya menjadi hak masing-masing dari pemegang hak bersama tersebut berdasarkan APHB.

    Atas peralihan hak atas tanah dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) dikenakan kepada para ahli waris. Mengenai besaran BPHTB karena perolehan hak atas waris telah diatur ke dalam PP 111/2000.

    Terkait besaran BPHTB tersebut, Pasal 2 PP 111/2000 selengkapnya berbunyi:

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

    Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.[2]

    Sedangkan dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (“NPOP”) adalah nilai pasar pada saat pendaftaran hak.[3] Berikut ini rumus hitung BPHTB adalah:

    BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

    Keterangan:

    NPOTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

    Perlu diketahui, untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui peraturan daerah setempat, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50% sebagaimana tertulis sebelumnya. Namun, jika belum diatur di peraturan daerah, maka perhitungannya akan tetap merujuk pada pasal yang kami sebut di atas.

    Di sisi lain, pembagian berdasarkan APHB juga harus merujuk ketentuan SE Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2015. Berdasarkan pembagian APHB, pengalihan hak atas tanah ini dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh melalui penerbitan SKB PPh seperti yang sudah diterangkan di atas (hal. 2).

    Dalam hal atas pembagian berdasarkan APHB itu sebagian hak dialihkan kepada pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, maka pengalihan hak tersebut terutang PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (hal. 2).

    Jadi dapat dikatakan benar jika warisan dialihkan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan dikenakan pajak salah satunya PPh sebesar 5% sebagaimana disebut sebelumnya.

    Sebaliknya, jika sebagian hak itu dialihkan kepada penerima yang merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, pengalihan ini dikecualikan dari pembayaran PPh (hal. 3).

    Lebih lanjut, SKB PPh hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (hal. 3).

    Demikian jawaban dari kami terkait syarat warisan bebas pajak, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat;
    5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
    6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan.

    [2] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat (“PP 111/2000”)

    [3] Pasal 4 ayat (1) PP 111/2020

    Tags

    warisan
    bphtb

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!