Di daerah saya ada banyak franchise lokal yang menggunakan nama-nama tokoh kartun luar negeri seperti Popeye dan Olive yang dijadikan merek makanan/restoran mereka. Apakah penamaan ini bisa dibatalkan oleh hukum jika ternyata penggunaannya tidak ada lisensi terlebih dahulu?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tokoh kartun Popeye dan Olive dikenal dalam film kartun Popeye the Sailor. Pada dasarnya hasil karya seni berupa film kartun mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
Tokoh kartun seperti Popeye dan Olive sepanjang penelusuran kami sudah dikenal sejak lama dalam film kartun Popeye the Sailor. Sebagai hasil karya seni berupa film, kedua tokoh kartun ini mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Masih dari sumber yang sama, ciptaan seorang warga negara peserta atau ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta harus mendapat perlindungan hukum yang sama di negara lain tersebut, seperti ciptaan seorang warga negara sendiri.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Ciptaan berupa karya sinematografi termasuk film kartun mendapat perlindungan sejak ide diwujudkan dalam suatu bentuk nyata, meskipun ciptaan itu tidak atau belum dilakukan pengumuman,[1] yang artinya menurut Pasal 1 angka 11 UUHC:
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Untuk ciptaan tokoh kartun berupa gambar mendapat perlindungan berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dihitung dari bulan 1 Januari tahun berikutnya.[2]
Sedangkan untuk karya sinematografi berupa film kartun mendapat perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[3]
Selain itu, dikenal pula hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk berlaku tanpa batas waktu antara lain untuk:[4]
tetap mencantumkan atau tidak atas namanya pada salinan sehubungan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
…
…
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta
Penggunaan tokoh kartun Popeye dan Olive sebagai merek hanya dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sebab secara singkat, penggunaan tokoh kartun sebagai merek ini merupakan salah satu pelaksanaan hak ekonomi atas ciptaan dalam bentuk pengadaptasian.
Pencipta atau pemegang hak cipta pada dasarnya memiliki hak ekonomi untuk melakukan salah satunya pengadaptasian.[5] Dalam artian, adaptasi merupakan pengalihwujudan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, contohnya dari buku menjadi film.[6]
Mengingat Pasal 9 ayat (2) UUHC berbunyi:
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Sehingga, pemilik merek restoran/warung makan itu harus mendapatkan izin yang dapat berupa lisensi berdasarkan perjanjian tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta tokoh kartun tersebut terlebih dahulu.[7]
Hak Cipta Jadi Merek
Untuk melaksanakan hak ekonomi berupa pengadaptasian dalam hal ini menjadi merek restoran/warung makan, diperlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Di sisi lain, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial.[8]
Menjawab pertanyaan Anda, menggunakan nama tokoh kartun yang dilindungi hak cipta sebagai merek restoran/warung makan merupakan bentuk penggunaan secara komersial suatu ciptaan milik pihak lain.
Jika dilakukan tanpa izin, perbuatan pengadaptasian tanpa izin merupakan suatu pelanggaran hak cipta yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UUHC:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukanpelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruff, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Perlu Anda ketahui sebelumnya, dikutip dari Sistem Klasifikasi Merek dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, bagi jasa untuk menyediakan makanan dan minuman di antaranya warung makan, rumah makan, kafe kopi, dan lain-lain termasuk ke dalam Kelas Merek 43.
Dengan alasan bertentangan dengan hukum, jika merek itu sudah terdaftar bisa diajukan gugatan pembatalan merek oleh pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek.[9]
Tapi, gugatan pembatalan bisa diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek itu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.[10]