Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Adapun yang dimaksud dengan sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
[2]
Permen ATR/BPN 1/2021 mengatur bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah yang meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.
[3] Hasil pendaftaran tanah secara elektronik tersebut berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,
[4] termasuk sertipikat-el.
[5]
Penerbitan Sertipikat-el untuk Pertama Kali
Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
[6]Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Tanah yang Belum Terdaftar
Kegiatan ini dilaksanakan melalui sistem elektronik yang meliputi:
[7]Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
Hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik ini terdiri atas:
[8]gambar ukur;
peta bidang tanah atau peta ruang;
surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau
dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah, yang merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.
[9]
Nomor identifikasi bidang tanah terdiri dari 14 digit, yaitu
[10]:
2 digit pertama merupakan kode Provinsi;
2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota;
9 digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; dan
1 digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
Pembuktian hak dan pembukuannya;
Pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
[11]Alat bukti tertulis sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa:
[12]Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik; dan/atau
Dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.
Penyajian data fisik dan data yuridis;
Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa dokumen elektronik, terdiri atas:
[13]risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B, Risalah Pemeriksaan Tanah Tim Peneliti, Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport);
pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah;
berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis;
keputusan penetapan hak; dan/atau
dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.
Penerbitan sertipikat;
Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el. Sertipikat-el tersebut dan akses atas sertipikat-el pada sistem elektronik diberikan kepada pemegang hak/nazhir sebagai tanda bukti kepemilikan hak.
[14]
Patut diperhatikan, sertipikat-el dan akses sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.
[15]Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Penggantian Sertipikat Menjadi Sertipikat-el untuk Tanah yang Sudah Terdaftar
Terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf, dapat dilakukan penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el
[16] melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
[17]
Perlu dicatat, pergantian sertipikat menjadi sertipikat-el ini
dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.
[18]
Jika belum sesuai, maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi yang meliputi:
[19]data pemegang hak;
data fisik; dan
data yuridis.
Setelah data-data di atas sesuai, dilakukan penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el, termasuk juga di dalamnya penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
[20]
Terhadap sertipikat tanah yang lama, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat tersebut untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
[21] Terhadap seluruh warkah tersebut kemudian dilakukan alih media (
scan) dan disimpan pada pangkalan data.
[22]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana yang telah dijabarkan di atas, terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan sebelum Permen ATR/BPN 1/2021 diundangkan dapat dilakukan penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el.
Dalam hal ini, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Melainkan cukup mengajukan permohonan penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Konsiderans huruf a Permen ATR/BPN 1/2021
[2] Pasal 1 angka 8 Permen ATR/BPN 1/2021
[3] Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permen ATR/BPN 1/2021
[4] Pasal 3 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
[5] Pasal 6 Permen ATR/BPN 1/2021
[6] Pasal 6 Permen ATR/BPN 1/2021
[7] Pasal 7 Permen ATR/BPN 1/2021
[8] Pasal 8 Permen ATR/BPN 1/2021
[9] Pasal 9 ayat (1) dan (3) Permen ATR/BPN 1/2021
[10] Pasal 9 ayat (2) Permen ATR/BPN 1/2021
[11] Pasal 10 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
[12] Pasal 10 ayat (2) Permen ATR/BPN 1/2021
[13] Pasal 11 Permen ATR/BPN 1/2021
[14] Pasal 12 Permen ATR/BPN 1/2021
[15] Pasal 13 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
[16] Pasal 14 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
[17] Pasal 14 ayat (2) Permen ATR/BPN 1/2021
[18] Pasal 15 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
[19] Pasal 15 ayat (2) dan (3) Permen ATR/BPN 1/2021
[20] Pasal 16 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
[21] Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN 1/2021
[22] Pasal 16 ayat (4) Permen ATR/BPN 1/2021