Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerbitan Sertipikat-El untuk Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Penerbitan Sertipikat-El untuk Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar

Penerbitan Sertipikat-El untuk Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerbitan Sertipikat-El untuk Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar

PERTANYAAN

Dengar-dengar, sekarang sertifikat tanah akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Bagaimanakah pengaturannya? Dan bagaimana dengan sertifikat tanah yang sudah ada, apakah harus didaftar ulang agar berbentuk elektronik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“Permen ATR/BPN 1/2021”).
     
    Penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Benar, untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“Permen ATR/BPN 1/2021”).[1] Dalam peraturan tersebut diatur mengenai penerbitan sertipikat elektronik (“sertipikat-el”).
     
    Adapun yang dimaksud dengan sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.[2]
     
    Permen ATR/BPN 1/2021 mengatur bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah yang meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.[3] Hasil pendaftaran tanah secara elektronik tersebut berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,[4] termasuk sertipikat-el.[5]
     
    Penerbitan Sertipikat-el untuk Pertama Kali
    Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.[6]
    1. Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Tanah yang Belum Terdaftar
    Kegiatan ini dilaksanakan melalui sistem elektronik yang meliputi:[7]
    1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
    Hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik ini terdiri atas:[8]
    1. gambar ukur;
    2. peta bidang tanah atau peta ruang;
    3. surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau
    4. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
     
    Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah, yang merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.[9]
     
    Nomor identifikasi bidang tanah terdiri dari 14 digit, yaitu[10]:
    1. 2 digit pertama merupakan kode Provinsi;
    2. 2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota;
    3. 9 digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; dan
    4. 1 digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
    1. Pembuktian hak dan pembukuannya;
    Pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.[11]
    Alat bukti tertulis sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa:[12]
      1. Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik; dan/atau
      2. Dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.
     
    1. Penyajian data fisik dan data yuridis;
    Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa dokumen elektronik, terdiri atas:[13]
    1. risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B, Risalah Pemeriksaan Tanah Tim Peneliti, Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport);
    2. pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah;
    3. berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis;
    4. keputusan penetapan hak; dan/atau
    5. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.
     
    1. Penerbitan sertipikat;
      Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el. Sertipikat-el tersebut dan akses atas sertipikat-el pada sistem elektronik diberikan kepada pemegang hak/nazhir sebagai tanda bukti kepemilikan hak.[14]
    Patut diperhatikan, sertipikat-el dan akses sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.[15]
    1. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
     
    1. Penggantian Sertipikat Menjadi Sertipikat-el untuk Tanah yang Sudah Terdaftar
    Terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf, dapat dilakukan penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el[16] melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.[17]
     
    Perlu dicatat, pergantian sertipikat menjadi sertipikat-el ini dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.[18]
     
    Jika belum sesuai, maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi yang meliputi:[19]
      1. data pemegang hak;
      2. data fisik; dan
      3. data yuridis.
    Setelah data-data di atas sesuai, dilakukan penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el, termasuk juga di dalamnya penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.[20]
     
    Terhadap sertipikat tanah yang lama, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat tersebut untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.[21] Terhadap seluruh warkah tersebut kemudian dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.[22]
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana yang telah dijabarkan di atas, terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan sebelum Permen ATR/BPN 1/2021 diundangkan dapat dilakukan penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el.
     
    Dalam hal ini, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Melainkan cukup mengajukan permohonan penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
     

    [1] Konsiderans huruf a Permen ATR/BPN 1/2021
    [2] Pasal 1 angka 8 Permen ATR/BPN 1/2021
    [3] Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permen ATR/BPN 1/2021
    [4] Pasal 3 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
    [5] Pasal 6 Permen ATR/BPN 1/2021
    [6] Pasal 6 Permen ATR/BPN 1/2021
    [7] Pasal 7 Permen ATR/BPN 1/2021
    [8] Pasal 8 Permen ATR/BPN 1/2021
    [9] Pasal 9 ayat (1) dan (3) Permen ATR/BPN 1/2021
    [10] Pasal 9 ayat (2) Permen ATR/BPN 1/2021
    [11] Pasal 10 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
    [12] Pasal 10 ayat (2) Permen ATR/BPN 1/2021
    [13] Pasal 11 Permen ATR/BPN 1/2021
    [14] Pasal 12 Permen ATR/BPN 1/2021
    [15] Pasal 13 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
    [16] Pasal 14 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
    [17] Pasal 14 ayat (2) Permen ATR/BPN 1/2021
    [18] Pasal 15 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
    [19] Pasal 15 ayat (2) dan (3) Permen ATR/BPN 1/2021
    [20] Pasal 16 ayat (1) Permen ATR/BPN 1/2021
    [21] Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN 1/2021
    [22] Pasal 16 ayat (4) Permen ATR/BPN 1/2021

    Tags

    pendaftaran tanah
    sertifikat tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!