Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pinjol Berbasis Syariah, Berikut Aturan dan Tipsnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pinjol Berbasis Syariah, Berikut Aturan dan Tipsnya

Pinjol Berbasis Syariah, Berikut Aturan dan Tipsnya
Abdurrahman Alfaqiih, S.H., M.A., LLM. PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Pinjol Berbasis Syariah, Berikut Aturan dan Tipsnya

PERTANYAAN

Saya dengar berita ada suatu layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan jasa peminjaman berdasarkan prinsip syariah. Sebenarnya hal apa yang bisa membuat suatu transaksi pinjol ini dikatakan sesuai dengan syariat Islam? Hal apa yang harus kita perhatikan jika akan memanfaatkan layanan pinjol?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pinjaman online (pinjol) yang sesuai syariat Islam secara singkat berarti tidak mengandung riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.

    Adapun mengenai pinjol berbasis prinsip syariah ini merujuk pada ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Bagaimana bunyinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Prinsip dalam Mu’amalah

    KLINIK TERKAIT

    Tak Mampu Lunasi Kredit Online, Bisa Dipidana?

    Tak Mampu Lunasi Kredit <i>Online</i>, Bisa Dipidana?

    Praktik transaksi atau pinjaman online (“pinjol”) dapat dianggap sebagai praktik mu’amalah dalam kacamata hukum Islam sebagaimana diterangkan dalam Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia di mana maknanya dalam arti khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, kontrak, dan sebagainya.

    Adapun disarikan dari Wewenang Mengadili Sengketa Perbankan Syariah, kaidah dasar untuk muamalah/perdata adalah: segala sesuatunya boleh, kecuali yang telah jelas-jelas diharamkan. Muamalah dalam bahasa hukum konvensional dikenal dengan istilah perdata (privat).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara umum, terdapat dua prinsip atau asas dalam mu’amalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Dalam prinsip umum terdapat 4 hal utama, yakni:

    1. setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya;
    2. mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan;
    3. keseimbangan antara yang transendent dan immanent;
    4. keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman.

    Sementara itu, prinsip khusus memiliki dua turunan yaitu yang diperintahkan dan yang dilarang. Adapun yang diperintahkan terdapat 3 prinsip, yakni:

    1.  
    2. objek transaksi haruslah yang halal;
    3. adanya kerihdaan semua p ihak terkait;
    4. pengelolaan asset yang amanah dan jujur.

    Sedangkan yang dilarang terdiri dari: 1) riba; 2) gharar; 3) tadlis; 4) berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaksa, dan lain sebagainya.[1]

     

    Pinjol Syariah di Indonesia

    Di Indonesia, praktik pinjol ini terdapat istilah fintech peer to peer (“P2P”) diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).

    Ketentuan ini secara umum mengatur mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang salah satunya financial technology. Namun, untuk pinjol berbasiskan prinsip syariah sebagaimana Anda maksud, berlaku ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (“Fatwa DSN MUI”).

    Fatwa DSN MUI ini menerangkan pinjol (fintech) syariah dimaknai sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (peminjam) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.[2]

    Selain itu, dijelaskan bahwa penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain terhindar dari riba, gharar (ketidakjelasan akad), maysir (ketidakjelasan tujuan/spekulasi), tadlis (tidak transparan), dharar (bahaya), zhulm (kerugian salah satu pihak) dan haram. Dengan kata lain, pinjol syariah berarti tidak mengandung riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.

    Lebih lanjut disarikan dari Ada Fintech Syariah, Bagaimana Payung Hukumnya? fatwa DSN MUI juga menentukan akad yang dapat diterapkan dalam transaksi pinjol adalah: Pertamaal-bai’ (jual-beli) yaitu akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga). Keduaijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah (hal. 1).

    Ketigamudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal (hal. 1).

    Keempat, musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha dengan ketentuan keuntungan dibagi sesuai yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional (hal. 2).

    Kelimawakalah bi al ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah). Keenamqardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati (hal. 2).

     

    Tips Bertransaksi di Pinjol Syariah

    Maka hal-hal yang harus diperhatikan jika akan memanfaatkan layanan pinjol dikutip dari Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas, yaitu pertama adalah memastikan bahwa penyelenggara pinjol telah memiliki izin legal dan sah dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atau dengan kata lain terdaftar di OJK (hal. 2).

    Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pinjam untuk kepentingan produktif. Keempat, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko (hal. 2).

    Kemudian pastikan kita mengetahui dan memahami aturan pinjol dalam POJK 77/2016. Dalam konteks pinjol syariah, kita juga harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut telah memenuhi Fatwa DSN MUI. Jadi, kita juga perlu membaca dan memahami ketentuan terlebih dahulu agar terhindar dari praktik poinjol yang merugikan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

     

    Referensi:

    1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah;
    2. St. Saleha Madjid. Prinsip-prinsip (Asas-asas) Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2 Nomor 1 Januari - Juni 2018.

    [1] St. Saleha Madjid. Prinsip-prinsip (Asas-asas) Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2 Nomor 1 Januari - Juni 2018, hal. 15 - 28

    [2] Ketentuan Umum Nomor 1 Fatwa DSN MUI

    Tags

    pinjol
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!