KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bajak Laut Menurut Hukum Nasional dan Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bajak Laut Menurut Hukum Nasional dan Internasional

Bajak Laut Menurut Hukum Nasional dan Internasional
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bajak Laut Menurut Hukum Nasional dan Internasional

PERTANYAAN

Beberapa daerah perairan di dunia dikenal dengan adanya bajak laut di daerah tersebut. Sebenarnya bagaimana aturan hukum tentang bajak laut ini, adakah hukum internasional atau nasional yang mengaturnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembajakan laut dalam hukum internasional diatur dalam United Nations Convention on the Law of The Sea (ā€œUNCLOSā€) yang mengatur universal jurisdiction terhadap pembajakan di laut.

    Dalam hukum nasional, aturan mengenai bajak laut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œKUHPā€) pada Bab XXIX tentang Kejahatan Pelayaran.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Pembajakan di Laut dalam Hukum Internasional

    KLINIK TERKAIT

    Rumus Hitung Pajak untuk Jasa Freight Forwarding

    Rumus Hitung Pajak untuk Jasa <i>Freight Forwarding</i>

    Bajak laut dalam hukum internasional dikenal dengan piracy, yang diatur dalam United Nations Convention on The Law of The Sea (ā€œUNCLOSā€) yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

    Adapun yang dimaksud dengan pembajakan di laut menurut UNCLOS adalah:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak sah, atau setiap tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta, dan ditujukan:
      1. di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat udara demikian;
      2. terhadap suatu kapal, pesawat udara, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi negara mana pun;
    2. setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak;
    3. setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam angka 1 atau 2 di atas.

    Dari definisi di atas, dapat disimpulkan pembajakan di laut yang diatur UNCLOS diartikan yang terjadi di laut lepas atau di luar yurisdiksi negara mana pun.

    UNCLOS memberi kewenangan kepada negara mana pun untuk menyita suatu kapal atau pesawat udara pembajak laut (perompak) atau suatu kapal atau pesawat udara yang telah diambil oleh perompak dan berada di bawah pengendaliannya dan menangkap orang-orang serta menyita barang yang ada di dalamnya.[2]

    Tak hanya itu, pengadilan negara yang melakukan tindakan penyitaan itu juga dapat menetapkan hukuman yang akan dikenakan, dan juga dapat menetapkan tindakan yang akan diambil berkenaan dengan kapal-kapal, pesawat udara atau barang-barang, dengan tetap menghormati hak-hak pihak ketiga yang telah bertindak dengan iktikad baik.[3]

    Ketentuan ini menjadi dasar universal jurisdiction terhadap pembajakan laut, di mana kewenangan mengadili kejahatan ini dimiliki oleh semua negara.

    Bahkan, jika kapal perang suatu negara berjumpa dengan kapal asing di laut lepas dan terdapat alasan yang cukup untuk mencurigai bahwa kapal itu terlibat dalam perompakan, dibolehkan untuk menaiki kapal asing tersebut.[4]

    Sebagai catatan, penindakan terhadap bajak laut dalam hukum internasional bukan hanya kewenangan setiap negara, tapi juga merupakan kewajiban hukum, di mana semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain mana pun di luar yurisdiksi suatu negara.[5]

    Ā 

    Pembajakan di Laut dalam Hukum Nasional

    Di Indonesia sendiri, aturan mengenai pembajakan di laut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œKUHPā€) dalam Bab XXIX tentang Kejahatan Pelayaran.

    Di antaranya pasal-pasal yang mengatur mengenai hal ini adalah Pasal 438 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

    Diancam karena melakukan pembajakan di laut:

    1. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
    2. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.

    Bahkan, aturan pidana mengenai pembajakan juga berlaku terhadap pembajakan di tepi laut, pantai, dan sungai.[6]

    Lebih lanjut, untuk komandan atau pemimpin sebuah kapal diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 439 ā€“ 441 KUHP.[7]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

    Ā 

    Referensi:

    United Nations Convention on The Law of The Sea, diakses pada 7 April 2021 pukul 11.00 WIB.


    [1] Pasal 101 UNLCOS

    [2] Pasal 105 UNCLOS

    [3] Pasal 105 UNCLOS

    [4] Pasal 110 ayat 1 huruf (a) UNCLOS

    [5] Pasal 100 UNCLOS

    [6] Pasal 439 ayat (1), Pasal 440 dan Pasal 441 KUHP

    [7] Pasal 442 KUHP

    Tags

    unclos
    internasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!