Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menghadirkan Saksi Dadakan dalam Sidang Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menghadirkan Saksi Dadakan dalam Sidang Pidana

Hukumnya Menghadirkan Saksi Dadakan dalam Sidang Pidana
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menghadirkan Saksi Dadakan dalam Sidang Pidana

PERTANYAAN

Secara hukum, bolehkah salah satu pihak menghadirkan saksi spontan ke dalam persidangan pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Baik penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dapat mengajukan permintaan untuk menghadirkan saksi tambahan, di luar saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara, selama sidang berlangsung atau sebelum hakim menjatuhkan putusan. Atas permintaan tersebut, hakim ketua sidang wajib mendengarkan keterangan saksi tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Saksi
    Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mendefinisikan saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.
     
    Terhadap ketentuan tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memberikan perluasan makna sehingga yang dimaksud dengan saksi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri (hal 92).
     
    Keterangan saksi, berupa apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan, adalah salah satu alat bukti yang sah dalam perkara pidana.[1]
     
    Patut diperhatikan, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya kecuali disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.[2]
     
    Adapun dalam hal keterangan dari saksi yang tidak disumpah sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, maka dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.[3]
     
    Saksi Spontan
    Sepanjang penelusuran kami, istilah saksi spontan tidak dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia.
     
    Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan spontan sebagai serta merta, tanpa dipikir, atau tanpa direncanakan lebih dulu; melakukan sesuatu karena dorongan hati, tidak karena anjuran dan sebagainya.
     
    Bila dihubungkan dengan definisi saksi yang telah dikemukakan sebelumnya, saksi spontan dapat diartikan sebagai saksi yang dihadirkan secara serta merta, atau tanpa direncanakan lebih dulu. Dengan kata lain saksi tersebut dihadirkan secara mendadak oleh salah satu pihak, dalam artian tidak masuk dalam daftar saksi yang sudah terdaftar sejak awal.
     
    Hukumnya Menghadirkan Saksi Spontan di Persidangan
    Mengenai perbuatan menghadirkan saksi secara serta merta selama sidang berlangsung, Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP mengatur sebagai berikut:
     
    Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
     
    Terhadap ketentuan pasal tersebut, M. Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua) menerangkan bahwa kewajiban ketua sidang untuk mendengar keterangan saksi tidak terbatas terhadap saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara yang telah diperiksa oleh penyidik. Akan tetapi, meliputi seluruh saksi “yang diajukan” oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau penasihat hukum, di luar saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara (hal.179).
     
    Ketua sidang tidak boleh menolak saksi-saksi tambahan yang diajukan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum tanpa mempersoalkan apakah saksi tambahan yang diajukan bersifat meringankan atau memberatkan terdakwa (hal.179).
     
    Dengan demikian, maka secara hukum, menghadirkan saksi spontan/dadakan ke dalam persidangan pidana bisa saja dilakukan, dan hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). (Jakarta: Sinar Grafika), 2000;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 26 April 2021, pukul 14.30 WIB.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
     

    [1] Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP
    [2] Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP
    [3] Pasal 185 ayat (7) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!