Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pihak Ketiga Menagih Piutang ke Debitur?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Pihak Ketiga Menagih Piutang ke Debitur?

Bolehkah Pihak Ketiga Menagih Piutang ke Debitur?
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pihak Ketiga Menagih Piutang ke Debitur?

PERTANYAAN

Si A memiliki utang kepada saya, dan saya memiliki utang kepada si C (kebetulan si C adalah seorang Polisi). Si A berjanji akan membayar utang nya kepada saya setelah terjual mobil yang dimilikinya. Dan ketika si C menagih utangnya ke pada saya, saya katakan kalau uang saya masih ada dengan si A. Lalu, saya meminta tolong ke pada si C yang seorang polisi untuk menagihkan utang saya ke pada si A. Kemudian si C menagih kepada si A untuk segera membayarnya dengan alasan uangnya saya pakai dan si C mengancam kepada si A kalau tidak dibayar akan dikasuskan dan akan mengambil mobil milik si A untuk jaminannya. Pertanyaannya apakah bisa si C menagih utang kepada si A yang sebenarnya si A tidak pernah berutang kepada si C, dan langkah apa yang harus dilakukan si A untuk menghadapi si C?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pihak ketiga (C) tidak berhak melakukan penagihan piutang kepada debitur (A), kecuali jika ia mendapatkan kuasa khusus dari kreditur (Anda) atau terjadi penyerahan tagihan atas nama (cessie) dari kreditur kepada pihak ketiga tersebut.
     
    Selain itu, apabila C melakukan penagihan piutang dengan menggunakan jabatannya sebagai seorang anggota Kepolisian, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, dalam kasus ini terdapat 3 pihak:
    1. A sebagai debitur;
    2. Anda sebagai kreditur; dan
    3. C sebagai pihak ketiga dalam perjanjian utang-piutang antara Anda dan A.
     
    Dalam hukum perjanjian dikenal adanya asas kepribadian[1] yang berarti perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri, kecuali dalam hal terjadi derden beding atau janji bagi kepentingan pihak ketiga.[2]
     
    Berdasarkan asas tersebut, dalam konteks pertanyaan Anda, karena C bukanlah pihak dalam perjanjian utang piutang antara Anda dengan A, maka secara umum C tidak berhak untuk melakukan penagihan piutang Anda terhadap A, kecuali jika C mendapatkan kuasa khusus dari Anda untuk melakukan penagihan atau terjadi peralihan piutang melalui cessie.
     
    Mengenai Cessie
    Cessie merupakan penyerahan tagihan atas nama yang dikenal dalam Pasal 613 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta autentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
     
    Mengenai maksud kata ‘atas nama’ dalam pasal tersebut, J. Satrio dalam bukunya Cessie Tagihan Atas Nama (hal. 19), menjelaskan bahwa ‘atas nama’ tidak berarti bahwa tagihan harus terdaftar atas nama orang tertentu atau tidak harus dituangkan dalam dokumen tertentu, melainkan bahwa kreditur, orangnya, adalah tertentu. Maksudnya debitur mengetahui siapa krediturnya. Dalam kasus ini, diketahui dengan jelas bahwa krediturnya ialah Anda.
     
    Peralihan tagihan atas nama tersebut dituangkan dalam suatu akta, baik akta otentik ataupun akta di bawah tangan, dan selanjutnya diberitahukan kepada A selaku debitur (cessus) untuk sekedar diketahui atau disetujui bahwa kedudukan Anda selaku kreditur lama (cedent) telah digantikan oleh C selaku kreditur baru (cessionaris).
     
    Sejalan dengan penjelasan di atas, dalam artikel Permasalahan Cessie dan Subrogasi dijelaskan bahwa menurut Prof. Subekti, cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru.
     
    Sebagai akibat hukum dari penerimaan hak secara derivatif tersebut, maka dengan adanya cessie, C dapat melakukan penagihan piutang kepada A, karena C merupakan kreditur baru dari A.
     
    Baca juga: Cessie dalam Hukum Perdata dan Hukum Internasional
     
    Apakah Polisi Boleh Menagih Piutang?
    Dalam kedudukan C sebagai seorang anggota Kepolisian, ia tidak diperkenankan menggunakan jabatannya untuk menagih piutang Anda kepada A. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) yang selengkapnya mengatur :
     
    Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
    (h) menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.
     
    Apabila C melanggar peraturan disiplin tersebut, maka A sebagai debitur yang dirugikan dapat melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (“Divpropam”) Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.[3]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    J Satrio, Cessie Tagihan Atas Nama, (Jakarta: Yayasan DNC), 2012.
     

    [1] Pasal 1315 jo. Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)
    [2] Pasal 1317 KUH Perdata
    [3] Pasal 7 PP 2/2003

    Tags

    cessie
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!