Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Bank Meminta Informasi Kredit Karyawannya kepada OJK?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Bank Meminta Informasi Kredit Karyawannya kepada OJK?

Bolehkah Bank Meminta Informasi Kredit Karyawannya kepada OJK?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Bank Meminta Informasi Kredit Karyawannya kepada OJK?

PERTANYAAN

Apakah bank berhak melakukan SLIK OJK terhadap karyawannya tanpa ada persetujuan karyawan tersebut atau tanpa adanya pengajuan fasilitas kredit oleh karyawan tersebut? Apakah bank dibenarkan secara hukum untuk meminta karyawan mengundurkan diri apabila hasil SLIK OJK karyawan tidak lancar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, bank umum dapat meminta informasi debitur kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”). Informasi tersebut dapat dipergunakan oleh bank umum di antaranya dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia, misalnya untuk proses seleksi calon pegawai.
     
    Lalu, apa syaratnya agar bank umum dapat meminta informasi tersebut? Apakah diperlukan persetujuan dari debitur? Dan bolehkah informasi tersebut dijadikan dasar bagi bank untuk meminta karyawan yang memiliki skor kredit kurang lancar untuk mengundurkan diri?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”)
    Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.[1]
     
    SLIK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“POJK 18/2017”) dan aturan perubahannya.
     
    Pelapor dalam SLIK
    Pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK kepada OJK disebut sebagai pelapor.[2] Dalam hal ini, pihak yang wajib menjadi pelapor yaitu:[3]
    1. Bank umum, meliputi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah dari bank umum konvensional induknya;
    2. Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”);
    3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (“BPRS”);
    4. Lembaga pembiayaan, yang meliputi:
      1. Lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana; dan
      2. Unit usaha syariah dari lembaga pembiayaan induknya;
    5. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
    6. Lembaga pendanaan efek;
    7. Lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya, meliputi:
    1. LJK yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
    2. Unit usaha syariah dari LJK Lainnya yang menjadi induknya;
    1. LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
     
    Permintaan dan Penggunaan Informasi Debitur
    Informasi debitur adalah informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan laporan debitur yang diterima oleh OJK dari pelapor.[4]
     
    Adapun yang dimaksud dengan debitur adalah perseorangan, perusahaan, atau pihak yang memperoleh fasilitas penyediaan dana dari pelapor.[5]
     
    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan fasilitas penyediaan dana yaitu penyediaan dana oleh pelapor kepada debitur, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif, serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
     
    Secara hukum, pihak yang dapat meminta informasi debitur adalah pelapor, debitur, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”), dan pihak lain.[7] Sedangkan cakupan informasi debitur yang dapat diminta meliputi:[8]
    1. identitas debitur;
    2. pemilik dan pengurus bagi debitur badan usaha;
    3. fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur;
    4. agunan;
    5. penjamin;
    6. kualitas fasilitas penyediaan dana; dan
    7. informasi lain.
     
    Patut diperhatikan, pelapor hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimal 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi data 2 bulan laporan sebelumnya.[9] Jika pelapor membutuhkan informasi melebihi batas maksimal tersebut, pelapor harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.[10]
     
    Berdasarkan penjelasan kami di atas, maka bank umum memang dapat meminta informasi debitur kepada OJK. Dalam hal ini bank dapat meminta informasi karyawannya yang memenuhi kriteria sebagai debitur sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Karyawan yang bersangkutan tidak harus memiliki pengajuan fasilitas kredit dari pelapor, tetapi juga dapat berbentuk surat berharga, transaksi rekening administratif, dan bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Untuk dapat meminta informasi tersebut, bank hanya diwajibkan untuk melakukan kewajiban pelaporan, dan tidak disyaratkan untuk meminta persetujuan debitur yang bersangkutan.[11]
     
    Meskipun diperbolehkan, Pasal 15 ayat (4) POJK 64/2020 beserta penjelasannya menegaskan bahwa pelapor dilarang menggunakan informasi debitur yang diperoleh untuk keperluan pelapor selain dalam rangka:
    1. Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
    1. Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan.
    Contoh: untuk pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek (prospect list) calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor.
    1. Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.
    Contoh: untuk penyamaan kualitas terhadap 1 debitur atau 1 proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    1. Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor.
    Contoh  untuk proses seleksi calon pegawai pelapor.
     
    1. Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga.
    Contoh: untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.
     
    Sehingga, bank memang dibenarkan untuk menggunakan informasi debitur milik karyawannya dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia, misalnya untuk proses seleksi calon pegawai.
     
    Jika Skor Kredit Kurang Lancar, Bolehkah Bank Meminta Karyawan Mengundurkan Diri?
    Namun, apakah bank dapat menggunakan informasi tersebut untuk meminta karyawannya mengundurkan diri?
     
    Dikutip dari Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tingkatan skor kredit atau kolektibilitas kredit di SLIK terdiri atas:
      1. Kolektibilitas 1: Lancar, jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
      2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
      3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
      4. Kolektibilitas 4: Diragukan, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
      5. Kolektibilitas 5: Macet, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
     
    Untuk itu, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dalam pertanyaan bukan skor kredit ‘tidak lancar’, melainkan kurang lancar.
     
    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, disarikan dari Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign, pengunduran diri hanya dapat dilakukan atas kemauan karyawan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Sehingga, pemberi kerja tidak boleh meminta bahkan memaksa karyawan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Oleh karena itu, bank tidak dibenarkan meminta karyawan yang memiliki skor kredit kurang lancar dalam SLIK untuk mengundurkan diri.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Sikapi Uangmu OJK, diakses pada 5 Mei 2021 pukul 09.30 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“POJK 64/2020”)
    [2] Pasal 1 angka 8 POJK 64/2020
    [3] Pasal 2 ayat (1) POJK 64/2020 jo. Bagian II angka 1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SE OJK 3/2021”)
    [4] Pasal 1 angka 12 POJK 64/2020
    [5] Pasal 1 angka 9 POJK 64/2020
    [6] Pasal 1 angka 11 POJK 64/2020
    [7] Pasal 14 ayat (1) POJK 18/2017
    [8] Pasal 14 ayat (2) POJK 18/2017
    [9] Pasal 15A ayat (1) POJK 64/2020
    [10] Pasal 15A ayat (2) POJK 64/2020
    [11] Pasal 15 ayat (1) POJK 64/2020

    Tags

    ojk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!