Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Bank umum, meliputi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah dari bank umum konvensional induknya;
- Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”);
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (“BPRS”);
- Lembaga pembiayaan, yang meliputi:
- Lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana; dan
- Unit usaha syariah dari lembaga pembiayaan induknya;
- Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
- Lembaga pendanaan efek;
- Lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya, meliputi:
- LJK yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
- Unit usaha syariah dari LJK Lainnya yang menjadi induknya;
- LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
- identitas debitur;
- pemilik dan pengurus bagi debitur badan usaha;
- fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur;
- agunan;
- penjamin;
- kualitas fasilitas penyediaan dana; dan
- informasi lain.
- Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
- Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan.
- Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.
- Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor.
- Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga.
- Kolektibilitas 1: Lancar, jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!