Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

PERTANYAAN

Jika berkas gugatan perceraian sudah masuk ke pengadilan agama, apakah berkas gugatan perceraian bisa dicabut lagi? Soalnya sidang pertama, kedua, ketiga, belum pernah terjadi. Lalu, 6 hari sebelum sidang kami mediasi sendiri dengan hasil rujuk kembali. Tolong terangkan cara cabut gugatan cerai untuk masalah saya dan berapa biaya cabut gugatan cerai ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, penggugat berhak menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan pencabutan gugatan.

    Jika perkara yang digugat tersebut belum diperiksa di sidang pengadilan, maka penggugat berhak mencabut gugatan tanpa izin/persetujuan dari tergugat. Lalu, bagaimana cara cabut gugatan cerai di pengadilan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul yang sama dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 Juli 2021, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 9 September 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Nafkah Setelah Cerai untuk Mantan Istri

    Ragam Nafkah Setelah Cerai untuk Mantan Istri

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum membahas cara mencabut berkas gugatan cerai secara spesifik, mari kenali dulu konsep mencabut gugatan. Mencabut gugatan dapat diartikan sebagai tindakan menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara garis besar, disarikan dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur dalam Reglement op de Rechtvordering (“Rv”).[1]

    Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi pencabutan gugatan di Pengadilan Agama?

     

    Mencabut Gugatan yang Belum Diperiksa di Pengadilan Agama

    Pada dasarnya, UU Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya.[2]

    Adapun sepanjang penelusuran kami, UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Rv sebagaimana diterangkan di atas.

     

    Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

    Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.

    1. Jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan

    Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan cara berikut.

    • Pencabutan dilakukan dengan surat.
    1. Ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan.
    2. Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat.
    3. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera.
    4. Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.

     

    • Ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.
    1. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register.
    2. Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis ialah:
    • memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat;
    • pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan; dan
    • memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.

     

    1. Jika gugatan sudah diperiksa di sidang pengadilan
    • Pencabutan dilakukan pada sidang.

    Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.

     

    • Meminta persetujuan penggugat.

    Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.

    Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus

    1. Menaati (comply) atas penolakan.
    2. Menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bahan bukti autentik atas penolakan itu, tidak perlu dituangkan dalam penetapan atau putusan sela.

     

    Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus

    1. Menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, yang mengakibatkan penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final, yakni sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
    2. Memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

     

    Biaya Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

    Perlu kami informasikan bahwa besaran biaya permohonan cabut gugatan cerai antara satu pengadilan agama dengan pengadilan agama lainnya dapat berbeda. Namun, berdasarkan data yang kami himpun dari laman Mahkamah Agung untuk SK PA Bukittinggi No. W3-A4/80/KU.04.2/1/2023 per tanggal 2 Januari 2023 lalu adalah sebesar Rp10.000 (PNBP Surat Pencabutan Gugatan).

    Menjawab pertanyaan Anda, secara hukum Anda selaku penggugat memang berhak untuk mencabut gugatan cerai. Oleh karena perkara belum diperiksa di sidang pengadilan, Anda dapat menyampaikan surat pencabutan untuk mencabut gugatan cerai kepada ketua Pengadilan Agama tanpa perlu izin/persetujuan dari tergugat.

    Demikian jawaban dari kami terkait cara mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Reglement op de Rechtvordering;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kalinya diubah oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Surat Keputusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor W3-A4/80/KU.04.2/1/2023.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.


    [1] Pasal 272 Reglement op de Rechtvordering

    [2] Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    Tags

    gugatan
    perceraian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!