Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Ekstradisi Buron Internasional di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Ekstradisi Buron Internasional di Indonesia

Hukumnya Ekstradisi Buron Internasional di Indonesia
Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Ekstradisi Buron Internasional di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah kepolisian Indonesia itu juga bekerja sama dengan FBI? Misalnya jika ada buron internasional yang ternyata tinggal di Indonesia, apakah ada dasar hukum untuk menangkap buron tersebut dan menyerahkannya ke FBI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila terdapat buronan negara lain di Indonesia, maka kerjasama terkait investigasi dan penukaran informasi dapat dilakukan dengan jaringan The International Criminal Police Organization (INTERPOL).

    Lebih lanjut, dalam hal Kepolisian Repulik Indonesia diminta menyerahkan seseorang ke negara lain maka harus melalui Perjanjian Ekstradisi. Jika ternyata sebelumnya tidak ada Perjanjian Ekstradisi, dalam hal ini antara Indonesia dengan Amerika Serikat, maka bagaimana ekstradisinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    INTERPOL

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Perlindungan Hors de Combat dalam Hukum Perang

    Mengenal Perlindungan <i>Hors de Combat</i> dalam Hukum Perang

    Kerjasama antar badan kepolisian dan keamanan di negara-negara tergabung dalam The International Criminal Police Organization (“INTERPOL”) berfungsi sebagai perantara untuk menghubungkan Kepolisian Republik Indonesia dan badan institusi keamanan negara lain apabila dibutuhkan informasi terkait investigasi yang dilakukan.[1]

    Misalnya, dalam hal ini Federal Bureau of Investigation (“FBI”) yang merupakan badan intelijen dan keamanan di Amerika Serikat membutuhkan informasi mengenai buronannya di Indonesia, namun terbatas pada masalah yurisdiksi wilayah, maka FBI akan menghubungi INTERPOL di Indonesia untuk membantu mendapatkan informasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu diketahui, hingga saat tulisan ini dibuat, INTERPOL memiliki anggota 194 negara anggota, dan Indonesia menjadi salah satu anggotanya sejak tahun 1952.[2]

     

    Perjanjian Ekstradisi

    Menyambung pertanyaan Anda, apabila FBI telah yakin bahwa memang benar orang yang dicari tersebut berada di Indonesia dan harus segera ditangkap dan diserahkan, maka Amerika Serikat harus meminta ekstradisi ke Indonesia.

    Definisi ektradisi menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi:

    Penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

    Pada umumnya ekstradisi hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian, baik perjanjian bilateral atau multilateral.[3] Perjanjian ini nantinya dituangkan secara nasional dalam bentuk undang-undang. Apabila belum ada perjanjian sebelumnya, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik antar negara dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, hingga tulisan ini dibuat, belum ada perjanjian ekstradisi antara Amerika Serikat dan Indonesia. Oleh karena itu, keputusan diperbolehkannya buronan tersebut untuk diserahkan ke Amerika Serikat hanya akan didasari hubungan diplomatik antara kedua negara tersebut.

    Proses ekstradisi secara ringkas dapat dijabarkan sebagai berikut:

    1. Negara peminta mengajukan surat permintaan ekstradisi secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”).[5]
    2. Menkumham kemudian memeriksa dan memastikan seluruh syarat terpenuhi, dan setelahnya mengirimkan berkas tersebut beserta lampirannya ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (“Kapolri”) dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.[6] Dalam proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan dimungkinkan namun mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
    3. Setelah itu, hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan diserahkan ke Kejaksaan setempat. Kemudian Kejaksaan dengan mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta Pengadilan Negeri di tempat ditahannya orang itu untuk menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut dieksradisikan.[7]
    4. Pengadilan menyerahkan penetapan ekstradisi kepada Menkumham dan selanjutnya diteruskan ke Presiden disertai pertimbangan-pertimbangan Menkumham, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk memperoleh keputusan. Apabila dikabulkan, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden, yang akan diberitahukan melalui saluran diplomatik.[8]

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, mengenai ekstradisi tanpa adanya perjanjian sebelumnya, Anda bisa melihat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 (“Keppres 16/2009”) yang mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Perancis atas nama Christian Burger, Warga Negara Swiss dan Perancis, yang merupakan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur dalam wilayah yurisdiksi Negara Perancis.[9]

    Bahwa pada bagian Menimbang dinyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonseia dan Pemerintah Perancis belum memilki perjanjian ekstradisi, namun UU Ekstradisi memungkinkan dilakukannya ekstradisi dengan syarat atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.[10]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2009.

     

    Referensi:

    1. How INTERPOL supports Indonesia to tackle international crime, yang diakses pada 5 Mei 2021 pukul 16.00 WIB;
    2. Member Countries, yang diakses pada 5 Mei 2021 pukul 16.05 WIB.

    [1] How INTERPOL supports Indonesia to tackle international crime, yang diakses pada 5 Mei 2021 pukul 16.00 WIB

    [2] Member Countries, yang diakses pada 5 Mei 2021 pukul 16.05 WIB

    [3] Pasal 2 ayat (1) UU Ekstradisi

    [4] Pasal 2 ayat (2) UU Ekstradisi

    [5] Pasal 22 UU Ekstradisi

    [6] Pasal 24 UU Ekstradisi

    [7] Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 UU Ekstradisi

    [8] Pasal 36 ayat (1), (2), dan (4) UU Ekstradisi

    [9] Diktum Pertama Keppres 16/2009

    [10] Bagian Menimbang Huruf C Keppres 16/2009

    Tags

    interpol
    ekstradisi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!