Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian

Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian

PERTANYAAN

Bagaimana konsekuensinya jika dalam perjanjian tidak dicantumkan klausul kerahasian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika sebuah perjanjian yang dibuat tidak memuat klausul mengenai kerahasiaan informasi tertentu, maka informasi rahasia milik para pihak berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut. Kecuali untuk rahasia dagang yang pengungkapannya secara sengaja merupakan pelanggaran hukum meskipun tidak terdapat perjanjian/klausul khusus tentangnya.
     
    Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan oleh para pihak untuk menjaga informasi rahasianya jika dalam perjanjian belum dicantumkan klausul kerahasiaan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian
    Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
     
    Suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:[1]
    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu;
    4. Suatu sebab yang halal.
     
    Lebih lanjut, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
     
    Shanti Rachmadsyah, S.H. dalam Hukum Perjanjian mengaitkan pasal tersebut dengan asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat perjanjian, apa pun isi dan bagaimana pun bentuknya, sepanjang tidak melanggar syarat sah perjanjian yang telah disebutkan di atas.
     
    Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.[2]
     
    Klausul Kerahasiaan
    Dalam melakukan perbuatan hukum yang berpotensi membuka informasi rahasia milik salah satu atau kedua belah pihak, seperti melakukan hubungan kerja, kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu, atau menggunakan jasa konsultan, tak jarang para pihak memasukkan klausul kerahasiaan di dalam perjanjian, untuk menjaga kerahasiaan informasi-informasi tertentu.
     
    Berikut ini adalah beberapa contoh klausul kerahasiaan dalam perjanjian:
    1. Dalam perjanjian kerja:
    1. (Nama Pihak) wajib menyimpan setiap dan seluruh rahasia yang berkaitan dengan perusahaan.
    2. (Nama Pihak) tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan atau pun dokumen yang bersifat rahasia tanpa izin khusus dari Direksi.
     
    1. Dalam perjanjian kerja sama:
    1. (Nama Pihak) berkewajiban menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia yang diungkapkan berdasarkan perjanjian ini.
    2. (Nama Pihak) dilarang dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan informasi rahasia menjadi diketahui, disimpulkan atau dikonklusikan oleh pihak lain.
     
    Jika klausul kerahasiaan tersebut tercantum di dalam perjanjian, maka para pihak wajib tunduk pada ketentuan tersebut. Sedangkan jika tidak diatur, informasi rahasia milik para pihak terkait berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut, karena ia tidak terikat secara hukum untuk merahasiakannya.
     
    Untuk itu, terdapat 2 alternatif langkah penanganan yang dapat diambil apabila dalam sebuah perjanjian belum terdapat klausul kerahasaiaan, yaitu:
    1. Membuat perjanjian kerahasiaan/confidentiality agreement/Non Disclosure Agreement (“NDA”).
    Dalam hal ini para pihak pihak membuat perjanjian baru/tambahan dan terpisah namun masih berkaitan dengan perjanjian pokoknya, yang khusus mengatur tentang larangan mengungkapkan informasi rahasia.  Dalam praktik, beberapa hal yang diatur di antaranya yaitu kewajiban para pihak menjaga informasi rahasia, pengecualian, jangka waktu, ketentuan pengembalian dan/atau pemusnahan informasi rahasia, tanggung jawab pihak jika terjadi kebocoran informasi rahasia, penyelesaian sengketa, dan hal lain yang dianggap perlu diatur lebih lanjut.
    1. Menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian.
    Dikutip dari Addendum atau Perpanjangan Kontrak?, istilah addendum digunakan ketika ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokoknya, namun masih satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Dalam hal ini, para pihak dapat menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian, yang kemudian ditandatangani kedua belah pihak.
     
    Baca juga: Klausul Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja
     
    Pembocorkan Rahasia Dagang
    Selain itu, meskipun tidak diatur dalam perjanjian, tapi jika informasi rahasia tersebut berkaitan dengan rahasia dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), maka pihak terkait tidak boleh mengungkapkan rahasia dagang yang ia terima atau ketahui.
     
    Hal tersebut dikarenakan pengungkapan secara sengaja rahasia dagang termasuk ke dalam pelanggaran rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300juta.[3]
     
    Baca juga: Pidana Bagi Mantan Karyawan yang Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan
     
    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, jika dalam sebuah perjanjian tidak dicantumkan klausul mengenai kerahasiaan informasi tertentu, maka informasi rahasia milik para pihak berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut. Akan tetapi, lain halnya dengan rahasia dagang, yang pengungkapannya secara sengaja merupakan pelanggaran hukum meskipun tidak terdapat perjanjian/klausul khusus tentangnya.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 1320 KUH Perdata
    [2] Pasal 1338 KUH Perdata
    [3] Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!