Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

PERTANYAAN

Apakah setelah balik nama sertifikat rumah, akan terbit sertifikat baru atas nama pembeli? Saya baru selesai proses jual beli rumah, tetapi sertifikatnya masih atas nama pemilik lama, hanya ada catatan di lembar terakhir bahwa sertifikat sudah berpindah tangan. Apakah memang seperti itu? Apakah tidak dikeluarkan sertifikat baru atas nama saya sendiri (pembeli)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara garis besar, pencatatan peralihan hak atas tanah atau dalam hal ini atas dasar jual beli memang dilakukan dengan mencoret nama pemegang hak lama (penjual). Setelah itu, nama pemegang hak yang baru (pembeli) dituliskan pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat.

    Lalu, apakah juga akan diterbitkan sertifikat baru atas nama si pembeli?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya kami asumsikan pembelian rumah tersebut juga meliputi tanahnya. Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum

    Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum

    Perubahan tersebut di antaranya berupa peralihan hak atas tanah, baik karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.[2] Dalam praktik, hal ini dikenal dengan istilah balik nama sertifikat hak atas tanah.

    Karena Anda menyatakan ada jual beli, maka dalam hal ini akta jual beli dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pencatatan Peralihan Hak atas Tanah

    Adapun pencatatan peralihan hak dalam buku tanah, sertipikat dan daftar lainnya dilakukan sebagai berikut:[4]

    1. nama pemegang hak lama di dalam buku tanah dicoret dengan tinta hitam dan dibubuhi paraf kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
    2. nama atau nama-nama pemegang hak yang baru dituliskan pada halaman dan kolom yang ada dalam buku tanahnya dengan dibubuhi tanggal pencatatan, dan besarnya bagian setiap pemegang hak dalam hal penerima hak beberapa orang dan besarnya bagian ditentukan, dan kemudian ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dan cap dinas kantor pertanahan;
    3. ketentuan di atas juga dilakukan pada sertipikat hak yang bersangkutan dan daftar-daftar umum lain yang memuat nama pemegang hak lama;
    4. nomor hak dan identitas lain dari tanah yang dialihkan dicoret dari daftar nama pemegang hak lama dan nomor hak dan identitas tersebut dituliskan pada daftar nama penerima hak.

    Jika pemegang hak baru lebih dari 1 orang dan dimiliki bersama, maka untuk masing-masing pemegang hak dibuatkan daftar nama dan di bawah nomor hak atas tanahnya diberi garis dengan tinta hitam.[5]

    Jika peralihan hak hanya mengenai sebagian hak atas tanah sehingga menjadi kepunyaan bersama pemegang hak lama dan yang baru, maka pendaftarannya dilakukan dengan menuliskan besarnya bagian pemegang hak lama di belakang namanya dan menuliskan nama pemegang hak yang baru beserta besarnya bagiannya dalam halaman perubahan yang disediakan.[6]

    Kemudian, sertipikat hak yang dialihkan diserahkan kepada pemegang hak baru atau kuasanya.[7]

    Dalam praktiknya, Notaris dan PPAT (Wilayah Surakarta) Dradjad Uripno pun menerangkan kembali bahwa setiap ada peralihan hak dalam hal ini jual beli, wajib dilakukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyebutkan alasan terjadinya peralihan hak.

    Dradjad juga menegaskan untuk itu disebutkan nama penerima hak yang baru dengan mencoret nama pemilik yang lama, disertai dengan dasar peralihan haknya. Sedangkan penggantian blanko sertifikat bisa dilakukan apabila sertifikat hilang, rusak atau lembar pendaftaran sudah habis.

    Baca juga: Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, balik nama sertifikat hak atas tanah memang dilakukan dengan mencoret nama pemegang hak yang lama, kemudian nama pemegang hak yang baru ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat. Kemudian, sertipikat hak yang dialihkan tersebut diserahkan kepada Anda selaku pemegang hak yang baru, dan bukan diterbitkan sertifikat baru atas nama pembeli seperti yang Anda maksud.

    Sebagai informasi tambahan, nantinya pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“Permen ATR/Kepala BPN 1/2021”).

    Terhadap sertifikat hak atas tanah yang sudah Anda miliki tersebut, Anda dapat melakukan penggantian sertifikat tersebut menjadi sertipikat-el melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.[8]

    Baca juga: Penerbitan Sertipikat-El untuk Tanah Terdaftar dan Belum Terdaftar

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dradjad Uripno via telepon pada 3 Juni 2021 pukul 14.25 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”)

    [2] Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah

    [3] Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997”)

    [4] Pasal 105 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997

    [5] Pasal 105 ayat (2) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997

    [6] Pasal 105 ayat (3) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997

    [7] Pasal 105 ayat (4) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997

    [8] Pasal 14 Permen ATR/Kepala BPN 1/2021

    Tags

    sertifikat tanah
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!