Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kemudahannya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kemudahannya

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kemudahannya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kemudahannya

PERTANYAAN

Apa itu kawasan ekonomi khusus? BagaimApa itu kawasan ekonomi khusus? Bagaimana pengaturannya secara hukum?ana pengaturannya secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

    Dalam penyelenggaraannya, dibentuk Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan administrator. Lantas apa saja fasilitas dan kemudahan KEK yang diharapkan mampu mempercepat perkembangan daerah ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu KEK?

    KLINIK TERKAIT

    Kegiatan Ekspor oleh Pelaku Usaha UMKM

    Kegiatan Ekspor oleh Pelaku Usaha UMKM

    Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (“UU KEK”) dan perubahannya serta peraturan pelaksananya.

    KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.[2] Hal inilah salah satu yang melatarbelakangi diselenggarakannya KEK.

    Penyelenggaraan KEK meliputi:[3]

    1. lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha;
    2. pengusulan pembentukan KEK;
    3. penetapan KEK;
    4. pembangunan dan pengoperasian KEK;
    5. kelembagaan KEK;
    6. pengelolaan KEK; dan
    7. fasilitas dan kemudahan, meliputi:[4]
      1. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
      2. lalu lintas barang;
      3. ketenagakerjaan;
      4. keimigrasian;
      5. pertanahan dan tata ruang;
      6. Perizinan Berusaha; dan/atau
      7. fasilitas dan kemudahan lainnya.

    Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator

    Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional (menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian) dan Dewan Kawasan (wakil pemerintah pusat dan wakil pemerintah daerah.[5]

    Dewan Nasional bertugas:[6]

    1. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
    2. membentuk administrator, yaitu unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;[7]
    3. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
    4. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
    5. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
    6. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
    7. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
    8. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

    Sedangkan Dewan Kawasan bertugas:[8]

    1. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
    2. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas administrator;
    3. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
    4. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
    5. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.

    Selain Dewan Nasional dan Dewan Kawasan, terdapat administrator yang bertugas menyelenggarakan:[9]

    1. perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha;
    2. pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha; dan
    3. pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.

    Mengenai kegiatan usaha KEK, yang bertugas menyelenggarakannya adalah badan usaha pengelola yang berbentuk:[10]

    1. badan usaha milik negara;
    2. badan usaha milik daerah;
    3. koperasi;
    4. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
    5. badan usaha patungan; atau
    6. badan layanan umum.

     

    Fasilitas dan Kemudahan KEK

    Kemudian perlu Anda ketahui, hal menarik dari KEK adalah adanya berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan, misalnya terkait perpajakan, lalu lintas barang, keimigrasian, ketenagakerjaan dan aspek-aspek lainnya yang memudahkan antara lain sebagai berikut:

    1. Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai, mencakup:[11]
      1. Pajak Penghasilan;
      2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
      3. Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor; dan/atau
      4. Cukai
    2. Lalu Lintas Barang

    Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan pemerintah pusat dan terintegrasi secara nasional.[12]

    1. Ketenagakerjaan

    Meliputi penggunaan tenaga kerja asing, lembaga kerja sama tripartit khusus, dan serikat pekerja/buruh.[13]

    1. Keimigrasian

    Meliputi pemberian visa kepada setiap orang asing yang ada di KEK.[14]

    1. Pertanahan dan Tata Ruang, mencakup:[15]
      1. pelaksanaan pengadaan tanah;
      2. pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah; dan
      3. fasilitasi dan koordinasi penataan ruang.
    2. Perizinan Berusaha

    Administrator KEK memberikan seluruh perizinan berusaha bagi yang melakukan kegiatan usaha di KEKdan dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.[16]

    Dengan keberadaan KEK ini diharapkan mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.[17]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

     

    [1] Pasal 150 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU KEK

    [2] Penjelasan Umum UU KEK

    [3] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (“PP KEK”)

    [4] Pasal 2 ayat (2) PP KEK

    [5] Pasal 14 UU KEK

    [6] Pasal 150 angka 11 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 17 UU KEK

    [7] Pasal 150 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU KEK

    [8] Pasal 150 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 21 UU KEK

    [9] Pasal 150 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 23 ayat (1) UU KEK

    [10] Pasal 64 ayat (1) dan (2) PP KEK

    [11] Pasal 73 ayat (1) PP KEK

    [12] Pasal 101 ayat (6) PP KEK

    [13] Pasal 105 sampai dengan Pasal 124 PP KEK

    [14] Pasal 125 sampai dengan Pasal 127 PP KEK

    [15] Pasal 138 ayat (1) PP KEK

    [16] Pasal 146 ayat (1) dan Pasal 147 PP KEK

    [17] Penjelasan Umum UU KEK

    Tags

    pabean
    kawasan ekonomi khusus

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!