KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuktian Rekam Medis dalam Kasus Pembunuhan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pembuktian Rekam Medis dalam Kasus Pembunuhan

Pembuktian Rekam Medis dalam Kasus Pembunuhan
Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H.Kantor Advokat Andrian Febrianto
Kantor Advokat Andrian Febrianto
Bacaan 10 Menit
Pembuktian Rekam Medis dalam Kasus Pembunuhan

PERTANYAAN

Apabila ada seorang nenek yang meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya dan ada data medis yang membuktikannya, namun sebelum meninggal dunia nenek tersebut menuliskan pesan bahwa si A yang membunuhnya. Apakah si A akan terjerat hukum? Dan bagaimana solusi agar si A terbebas dari jerat hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien tentang riwayat penyakitnya. Seorang dokter wajib membuat rekam medis secara lengkap, jelas dan akurat.

    Lalu, bagaimana kedudukan rekam medis ini dalam pembuktian kasus pidana pembunuhan?

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kewajiban Dokter Membuat Rekam Medis

    Sebelum menjawab pertanyaan, kita harus ketahui terlebih dahulu beberapa undang-undang dan peraturan terkait rekam medis, antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Membayar Orang untuk Bersaksi di Pengadilan

    Hukumnya Membayar Orang untuk Bersaksi di Pengadilan
    1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”),
    2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”), dan
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”), sebagai pelaksana Pasal 47 ayat (3) UU 29/2004.

    Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien tentang riwayat penyakitnya.[1]

    Seorang dokter wajib membuat rekam medis secara lengkap, jelas dan akurat.[2] Bahkan dalam Permenkes 269/2008 juga disebutkan mengenai pentingnya membubuhkan identitas nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung di setiap pencatatan ke rekam medis.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pembuktian dalam Perspektif Hukum Pidana

    Pembuktian merupakan hal penting dalam pemeriksaan perkara sidang pengadilan, dalam hal mengedepankan suatu kebenaran. Pembuktian merupakan proses untuk meyakinkan hakim tentang suatu kebenaran dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau perselisihan. Seorang hakim mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan menetapkan keabsahan dalil atau dalil-dalil yang diajukan kepadanya.[4]

    Bagaimana menentukan bahwa A yang membunuh sang nenek? Apakah A akan terjerat hukum? Bagaimana A terbebas dari jerat hukum?

    Dalam kasus tersebut memerlukan suatu peranan Laboratorim Forensik Kepolisian. Ilmu Forensik merupakan penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum.

    Laboratorium Forensik Polri di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia(“Perkapolri 10/2009”) merupakan satuan kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik dan Laboratorium Forensik Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik/Kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh satuan kewilayahan, dengan pembagian wilayah pelayanan (area service) sebagaimana ditentukan dengan Keputusan Kapolri.[5] Kemudian hasil laboratorium dapat dijadikan alat bukti guna mendukung dan melancarkan jalannya persidangan.

    Dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. 

    Bukti visum et repertum dikategorikan sebagai alat bukti surat. Selengkapnya simak Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti. Jika ditinjau dari praktik pelaksanaannya, maka peranan Laboratorium Forensik Polri sebagai ahli yang memberikan keterangannya diperlukan dalam setiap tahap pemeriksaan perkara yang erat tujuannya dengan upaya pembuktian perkara hingga di persidangan.

    Dokter ahli Laboratorium Forensik dapat memberikan bantuannya di proses peradilan dalam hal:

    1. Pemeriksaan di tempat kejadian perkara, biasanya dimintakan oleh pihak yang berwajib dalam hal mengungkap sebab‐sebab kematian. Pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik ini akan sangat penting dalam hal menentukan sebab‐sebab kematian dalam kaitan ini dokter akan membuat laporan berita acara pemeriksan laboratoris kriminalistik;
    2. Pemeriksaan barang bukti;
    3. Memberikan kesaksian dalam sidang pengadilan, dalam hal ini apa yang diucapkan olehnya akan dikategorikan sebagai keterangan ahli.

    Keterangan ahli diperlukan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

    Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

    Bagian yang paling penting dari tiap‐tiap proses pidana adalah persoalan mengenai pembuktian karena dari hal inilah tergantung apakah tertuduh akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan.

    Dalam kasus ini tentu akan dilakukan penyidikan dalam mengungkap kematian seseorang salah satunya, yaitu serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan siapa tersangkanya.[6] Adapun bukti dimaksud, terutama yang didapat di TKP, misalnya, noda‐noda darah (dalam hal pembunuhan), sidik jari, jejak kaki, korban tindak pidana, saksi‐saksi dan barang‐barang lain yang dapat dipergunakan sebagai bukti bahwa di tempat tersebut benar‐benar telah terjadi tindak pidana.

    Jika di dalam hasil pemeriksaan Labforensik Kepolisian tidak ada suatu yang merujuk tindak pidana kepada si A, maka dalam hal ini Penyidik juga harus melakukan Labforensik terhadap isi surat dari nenek tersebut, tulisan tersebut bisa teridentifikasi kapan pembuatan isi surat dan juga memeriksa dari tanda tangan nenek tersebut, logika hukumnya ketika seseorang dibunuh, maka seseorang tersebut akan sulit untuk menulis suatu pesan atau surat yang tujuannya untuk menjatuhkan suatu hukuman atau pidana.

    Apabila A ingin lolos dari jeratan atau tuduhan hukum pidana, maka A harus membuktikan hasil rekam medis yang dikeluarkan oleh dokter di Rumah Sakit dimana nenek tersebut diperiksa, nilai suatu pembuktian disinilah yang bisa meloloskan dari segala tuduhan hukum pidana.

    Hal ini karena sudah jelas dalam Pasal 52 huruf a dan e UU 29/2004 bahwa hak-hak pasien adalah mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis. Rekam medis merupakan salah satu hal penting dalam kegiatan pelayanan kesehatan. Dengan adanya rekam medis, maka pasien dapat mengetahui riwayat kesehatannya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
    4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
    7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Referensi:

    1. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta: 2008;
    2. Subekti, Hukum Acara Perdata. Binacipta. Bandung: 1989;
    3. Subekti, Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta: 2010.

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 269/2008

    [2] Pasal 61 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) huruf h UU 44/2009 dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU 29/2004

    [3] Pasal 5 ayat (4) Permenkes 269/2008

    [4] R. Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta: Cetakan 18, hlm. 1-5 dan R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung: Cetakan 3, hlm. 78-81

    [5] Pasal 1 angka 2 Perkapolri 10/2009

    [6] Pasal 1 angka 2 KUHAP

    Tags

    kuhap
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!