Apabila ada seorang nenek yang meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya dan ada data medis yang membuktikannya, namun sebelum meninggal dunia nenek tersebut menuliskan pesan bahwa si A yang membunuhnya. Apakah si A akan terjerat hukum? Dan bagaimana solusi agar si A terbebas dari jerat hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien tentang riwayat penyakitnya. Seorang dokter wajib membuat rekam medis secara lengkap, jelas dan akurat.
Lalu, bagaimana kedudukan rekam medis ini dalam pembuktian kasus pidana pembunuhan?
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Dokter Membuat Rekam Medis
Sebelum menjawab pertanyaan, kita harus ketahui terlebih dahulu beberapa undang-undang dan peraturan terkait rekam medis, antara lain:
Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien tentang riwayat penyakitnya.[1]
Seorang dokter wajib membuat rekam medis secara lengkap, jelas dan akurat.[2] Bahkan dalam Permenkes 269/2008 juga disebutkan mengenai pentingnya membubuhkan identitas nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung di setiap pencatatan ke rekam medis.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pembuktian dalam Perspektif Hukum Pidana
Pembuktian merupakan hal penting dalam pemeriksaan perkara sidang pengadilan, dalam hal mengedepankan suatu kebenaran. Pembuktian merupakan proses untuk meyakinkan hakim tentang suatu kebenaran dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau perselisihan. Seorang hakim mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan menetapkan keabsahan dalil atau dalil-dalil yang diajukan kepadanya.[4]
Bagaimana menentukan bahwa A yang membunuh sang nenek? Apakah A akan terjerat hukum? Bagaimana A terbebas dari jerat hukum?
Dalam kasus tersebut memerlukan suatu peranan Laboratorim Forensik Kepolisian. Ilmu Forensik merupakan penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum.
Bukti visum et repertum dikategorikan sebagai alat bukti surat. Selengkapnya simak Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti. Jika ditinjau dari praktik pelaksanaannya, maka peranan Laboratorium Forensik Polri sebagai ahli yang memberikan keterangannya diperlukan dalam setiap tahap pemeriksaan perkara yang erat tujuannya dengan upaya pembuktian perkara hingga di persidangan.
Dokter ahli Laboratorium Forensik dapat memberikan bantuannya di proses peradilan dalam hal:
Pemeriksaan di tempat kejadian perkara, biasanya dimintakan oleh pihak yang berwajib dalam hal mengungkap sebabâ€sebab kematian. Pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik ini akan sangat penting dalam hal menentukan sebabâ€sebab kematian dalam kaitan ini dokter akan membuat laporan berita acara pemeriksan laboratoris kriminalistik;
Pemeriksaan barang bukti;
Memberikan kesaksian dalam sidang pengadilan, dalam hal ini apa yang diucapkan olehnya akan dikategorikan sebagai keterangan ahli.
Keterangan ahli diperlukan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
Bagian yang paling penting dari tiapâ€tiap proses pidana adalah persoalan mengenai pembuktian karena dari hal inilah tergantung apakah tertuduh akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan.
Dalam kasus ini tentu akan dilakukan penyidikan dalam mengungkap kematian seseorang salah satunya, yaitu serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan siapa tersangkanya.[6] Adapun bukti dimaksud, terutama yang didapat di TKP, misalnya, nodaâ€noda darah (dalam hal pembunuhan), sidik jari, jejak kaki, korban tindak pidana, saksiâ€saksi dan barangâ€barang lain yang dapat dipergunakan sebagai bukti bahwa di tempat tersebut benarâ€benar telah terjadi tindak pidana.
Jika di dalam hasil pemeriksaan Labforensik Kepolisian tidak ada suatu yang merujuk tindak pidana kepada si A, maka dalam hal ini Penyidik juga harus melakukan Labforensik terhadap isi surat dari nenek tersebut, tulisan tersebut bisa teridentifikasi kapan pembuatan isi surat dan juga memeriksa dari tanda tangan nenek tersebut, logika hukumnya ketika seseorang dibunuh, maka seseorang tersebut akan sulit untuk menulis suatu pesan atau surat yang tujuannya untuk menjatuhkan suatu hukuman atau pidana.
Apabila A ingin lolos dari jeratan atau tuduhan hukum pidana, maka A harus membuktikan hasil rekam medis yang dikeluarkan oleh dokter di Rumah Sakit dimana nenek tersebut diperiksa, nilai suatu pembuktian disinilah yang bisa meloloskan dari segala tuduhan hukum pidana.
Hal ini karena sudah jelas dalam Pasal 52 huruf a dan e UU 29/2004 bahwa hak-hak pasien adalah mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis. Rekam medis merupakan salah satu hal penting dalam kegiatan pelayanan kesehatan. Dengan adanya rekam medis, maka pasien dapat mengetahui riwayat kesehatannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
[4] R. Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta: Cetakan 18, hlm. 1-5 dan R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung: Cetakan 3, hlm. 78-81