KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Jika Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin

Hukumnya Jika Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin

PERTANYAAN

Izin untuk bertanya terkait permasalahan yang sedang saya hadapi. Apakah ada peraturan yang mengatur diperbolehkannya seorang kurir ekspedisi mengambil foto penerima paket dan apakah itu dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum jika tidak diizinkan oleh penerima paket? Apakah ada jaminan bahwa foto yang diambil tidak disebarluaskan oleh kurir ekspedisi mengingat ponsel yang digunakan merupakan ponsel pribadi kurir tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Foto atau potret merupakan salah satu objek data pribadi yang harus dilindungi. Penggunaan data pribadi harus atas dasar pemrosesan data pribadi salah satunya persetujuan. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shadri, S. H. dan dipublikasikan pada Kamis, 9 September 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Pelecehan di Media Sosial

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Pelecehan di Media Sosial

    Setiap orang tentunya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.[1]

    Foto dan atau video yang diambil tanpa seizin orang yang bersangkutan bisa saja menyangkut kehormatan dan martabatnya atau rasa tidak aman untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 disebutkan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Selanjutnya, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain. Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[2]

    Pun hal yang sama diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PDP bahwa persetujuan untuk pemrosesan data pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam melalui elektronik atau nonelektronik.

    Selanjutnya pada Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 20/2016 menjelaskan bentuk persetujuan yang dimaksud adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh pemilik data pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan data pribadi.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu. Setiap pengendali data pribadi maupun penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemrosesan data pribadi wajib berdasarkan persetujuan atau berdasarkan dasar pemrosesan data pribadi. Ketentuan ini berlaku pula pada kurir ekspedisi yang akan menggunakan foto atau potret Anda, maka ia harus mendapatkan izin tertulis Anda.

    Adapun foto atau gambar wajah merupakan jenis data pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik yakni data fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu.[3]

    Sehingga perbuatan orang yang tanpa izin mengambil dan menggunakan potret atau foto Anda bertentangan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi. Untuk itu, Anda dapat menolak atau menyampaikan keberatan untuk difoto kepada kurir yang bersangkutan.

    Namun demikian, Anda perlu memahami pula pengambilan foto ini pada umumnya digunakan sebagai bukti bahwa barang telah diterima dengan baik dan tepat oleh Anda selaku penerima paket. Bukti inilah nantinya dikirim kepada penjual dan bukti bahwa paket telah dikirimkan dan sampai pada tujuannya.

    Dengan demikian, kami menyarankan agar Anda menanyakan tujuan pengambilan foto kepada kurir dan sebaliknya kurir dapat memohon izin kepada penerima paket untuk pengambilan foto sebagai bukti pengiriman, agar tidak terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi.

    Mengenai langkah hukum maupun sanksi yang dapat dikenakan kepada kurir ekspedisi yang menyalahgunakan foto Anda dapat disimak ulasannya dalam artikel berjudul Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

    [1] Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

    [2] Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [3] Pasal 4 ayat (2) huruf b dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

     

    Tags

    data pribadi
    foto

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!