KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Pembuktian dalam Praktik Kartel dan Monopoli

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Begini Pembuktian dalam Praktik Kartel dan Monopoli

Begini Pembuktian dalam Praktik Kartel dan Monopoli
Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Begini Pembuktian dalam Praktik Kartel dan Monopoli

PERTANYAAN

Apa saja perbedaan dalam hal membuktikan praktik kartel dan praktik monopoli, secara khusus dalam lingkup circumstantial evidence atau bukti tidak langsung? Bagaimana seharusnya dua perbuatan tersebut dibuktikan melalui bukti tidak langsung?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bukti tidak langsung biasanya digunakan dalam pembuktian praktik kartel walaupun sangat mungkin juga digunakan dalam pembuktian praktik monopoli.

    Terdapat 2 bentuk bukti tidak langsung, yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi.  Bukti komunikasi antara lain terdiri dari rekaman pembicaraan telepon antar pelaku usaha pesaing, catatan perjalanan ke tempat tujuan yang sama, keikutsertaan dalam pertemuan tertentu, berita acara, catatan pertemuan, dan dokumen internal yang menunjukkan pembahasan tentang harga, permintaan, atau penggunaan kapasitas.

    Sementara bukti ekonomi terdiri dari 2 bentuk, yaitu structural evidence (bukti struktural) dan conduct evidence (bukti perilaku). Bagaimana penjelasan dari bukti masing-masing?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jenis Pelanggaran

    KLINIK TERKAIT

    Yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha

    Yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) membagi jenis pelanggaran menjadi:

    1. Perjanjian yang Dilarang, antara lain:[1]
    1. Oligopoli;
    2. Penetapan Harga;
    3. Pembagian Wilayah;
    4. Pemboikotan;
    5. Kartel;
    6. Trust;
    7. Oligopsoni;
    8. Integrasi Vertikal;
    9. Perjanjian Tertutup;
    10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.
    1. Kegiatan yang Dilarang, antara lain:[2]
    1. Monopoli;
    2. Monopsoni;
    3. Penguasaan Pasar;
    4. Persekongkolan.
    1. Posisi Dominan, antara lain: [3]
    1. Penyalahgunaan Posisi Dominan;
    2. Jabatan Rangkap;
    3. Kepemilikan Saham Silang;
    4. Merger-Akuisisi.

    Dalam praktik, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha biasanya tidak hanya melanggar satu ketentuan, melainkan beberapa ketentuan pasal. Sebagai contoh, kasus dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU-I/2003 Tahun 2003 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 02K/KPPU/Pdt/2004 Tahun 2004 (hal. 78 - 79), Majelis Hakim memutuskan Terlapor melanggar Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 5/1999.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian dalam kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03/KPPU-I/2003 Tahun 2003 (hal. 53), Terlapor dinyatakan oleh Majelis Hakim melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 19 huruf a dan c, Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c UU 5/1999.

     

    Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal

    Pembuktian terhadap pelanggaran Pasal 17 ayat (1) UU 5/1999 pada hakikatnya adalah pembuktian posisi dan praktik monopoli.[4] KPPU terlebih dahulu membuktikan bahwa sebuah perusahaan memiliki posisi monopoli dengan pendekatan yang digunakan adalah rule of reason. Sebagaimana diketahui terdapat 2 pendekatan dalam penerapan ketentuan hukum persaingan usaha, yaitu per se illegal dan rule of reason.

    Per se illegal merupakan pendekatan di mana suatu perbuatan itu dengan sendirinya telah melanggar ketentuan yang diatur jika perbuatan itu telah memenuhi rumusan dari undang-undang tanpa alasan pembenaran dan tanpa perlu melihat akibat dari tindakan yang dilakukan.[5] Contoh per se illegal adalah penetapan harga dalam Pasal 5 UU 5/1999.

    Sedangkan rule of reason merupakan pendekatan yang menentukan meskipun suatu perbuatan telah memenuhi rumusan undang-undang namun jika ada alasan objektif yang dapat membenarkan perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu pelanggaran, artinya penerapan hukumnya tergantung pada akibat yang ditimbulkan.[6]

    Ketentuan rule of reason dalam UU 5/1999 biasanya ditandai dengan adanya klausula “yang dapat mengakibatkan” dan/atau “patut diduga” dalam bunyi pasal tersebut. Misalnya Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999 menyebutkan klausula pelaku usaha patut diduga atau dianggap, sehingga termasuk ketentuan rule of reason.

    Meskipun perusahaan terbukti memiliki posisi monopoli, perusahaan tersebut belum dapat dipersalahkan telah melakukan pelanggaran Pasal 17. Tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut:[7]

    1.  
    2. Pendefinisian pasar bersangkutan;
    3. Pembuktian adanya posisi monopoli di pasar bersangkutan;
    4. Identifikasi praktik monopoli yang dilakukan pelaku usaha yang memiliki posisi monopoli; dan
    5. Identifikasi dan pembuktian dampak negatif dan pihak yang terdampak dari praktik monopoli tersebut.

     

    Bentuk Bukti Tidak Langsung

    Bukti tidak langsung biasanya digunakan dalam pembuktian praktik kartel walaupun sangat mungkin juga digunakan dalam pembuktian praktik monopoli. Organisation for Economic Cooperation dan Development (OECD) dalam Prosecuting Cartels without Direct Evidence of Agreement menyatakan selain bukti langsung, pembuktian kartel dapat menggunakan bukti tidak langsung. Terdapat 2 bentuk bukti tidak langsung, yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi.

    Bukti komunikasi antara lain terdiri dari rekaman pembicaraan telepon (namun tidak menggambarkan isi pembicaraan) antar pelaku usaha pesaing, catatan perjalanan ke tempat tujuan yang sama, keikutsertaan dalam pertemuan tertentu seperti konferensi dagang, berita acara atau catatan pertemuan yang menunjukkan pembahasan tentang harga, permintaan, atau penggunaan kapasitas, dokumen internal perusahaan yang menunjukan pengetahuan atau pemahaman tentang strategi penetapan harga oleh pelaku usaha pesaing seperti pengetahuan tentang peningkatan harga oleh pelaku usaha pesaing di kemudian hari.

    Bukti ekonomi terdiri dari 2 bentuk, yaitu structural evidence (bukti struktural) dan conduct evidence (bukti perilaku). Bukti structural adalah seperti konsentrasi pasar yang tinggi, rendahnya konsentrasi pasar sebaliknya, tingginya hambatan masuk pasar, homogenitas produk menunjukan apakah struktur pasar memungkinkan untuk pembentukan suatu kartel. Sementara bukti perilaku adalah seperti peningkatan harga yang paralel, dan pola penawaran yang mencurigakan yang menunjukan apakah pesaing di pasar berperilaku tidak bersaing.[8]

    Adapun Pasal 42 UU 5/1999 mengatur tentang alat bukti, yaitu:

    1.  
    2. keterangan saksi;
    3. keterangan ahli;
    4. surat dan/atau dokumen;
    5. petunjuk; dan
    6. keterangan pelaku usaha.

    Namun karena kartel biasanya dibentuk dan dilakukan secara rahasia, pembuktiannya menimbulkan permasalahan karena sulit untuk menemukan adanya perjanjian tertulis maupun dokumen lain yang secara eksplisit berisi kesepakatan mengenai harga, wilayah pemasaran, maupun produksi atas barang dan/atau jasa di antara pelaku usaha.

    Oleh karena itu, dalam praktiknya KPPU untuk membuktikan terjadinya kartel menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence). Syarat penggunaan indirect evidence adalah terdapat kesesuaian antara bukti-bukti yang disebut sehingga kesesuaian antara bukti-bukti tersebut membentuk hanya satu alat bukti yaitu menjadi bukti petunjuk.[9]

    Sebagai contoh, dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU-I/2014 Tahun 2014, KPPU menggunakan bukti ekonomi yaitu menggunakan metode deteksi kartel Harrington yang merupakan metode analisis hubungan error atau residual regresi antar perusahaan dari hasil estimasi data panel untuk mendeteksi kartel.[10] 

    Putusan KPPU yang menggunakan indirect evidence ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung ketika banding dan kasisi di peradilan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016, dengan pertimbangan dalam praktik di dunia bisnis kesepakatan mengenai harga, produksi, wilayah (kartel) maupun kesepakatan anti persaingan sehat lainnya sering dilakukan secara tidak terang (tacit) sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat tidak langsung (indirect/circumstantial evidence), diterima sebagai bukti yang sah sepanjang bukti itu cukup dan logis, serta tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan bukti-bukti yang bersifat tidak langsung tersebut.[11]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Putusan:

    1. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03/KPPU-I/2003 Tahun 2003;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 02K/KPPU/Pdt/2004 Tahun 2004;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016.

     

    Referensi:

    1. Andi Fahmi Lubis, dkk. Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks. KPPU, Edisi Kedua, 2017;
    2. Organisation for Economic Cooperation dan Development (OECD). Prosecuting Cartels without Direct Evidence of Agreement, 2009;
    3. Udin Silalahi. Indirect Evidence dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis, 2013;
    4. Udin Silalahi dan Isabella Cynthia Edgina. Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 Desember, 2017.

    [1] Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UU 5/1999

    [2] Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 UU 5/1999

    [3] Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 UU 5/1999

    [4] Andi Fahmi Lubis, dkk. Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks. KPPU, Edisi Kedua, 2017, hal. 144

    [5] Udin Silalahi dan Isabella Cynthia Edgina. Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 Desember, 2017, hal. 316

    [6] Udin Silalahi dan Isabella Cynthia Edgina. Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 Desember, 2017, hal. 316

    [7] Andi Fahmi Lubis, dkk. Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks. KPPU, Edisi Kedua, 2017, hal. 144

    [8] Udin Silalahi. Indirect Evidence dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis, 2013, hal. 382 -383

    [9] Udin Silalahi dan Isabella Cynthia Edgina. Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 Desember, 2017, hal. 327

    [10] Udin Silalahi dan Isabella Cynthia Edgina. Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 Desember, 2017, hal. 326

    [11] Udin Silalahi dan Isabella Cynthia Edgina. Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 Desember, 2017, hal. 327

    Tags

    kppu
    praktik monopoli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!