Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Korban Bullying Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Korban Bullying Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?

Korban <i>Bullying</i> Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Korban <i>Bullying</i> Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?

PERTANYAAN

Ada murid SMA bunuh diri di sekolah, ia sempat mendapatkan perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Saat itu pihak sekolah tidak melapor ke pihak Kepolisian dan pihak keluarga pun juga. Namun, sebelum kejadian, si korban bullying ini selalu mendapat pelecehan verbal berupa gaslighting, penghinaan, dan sebagainya dari salah satu teman sekelasnya. Apakah bisa melaporkan temannya yang mengakibatkan gangguan kesehatan mental sehingga korban bunuh diri?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelecehan verbal dapat dikategorikan sebagai kekerasan, dan pada hakikatnya, setiap anak dalam lingkungan pendidikan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apapun.

    Pelaku pelecehan verbal dapat dipidana, namun untuk itu perlu dibuktikan bahwa perbuatan itu mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara psikis bagi pihak korban. Lalu, apakah konsekuensi hukumnya bagi pelaku pelecehan verbal jika korban bullying sampai bunuh diri? 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelecehan Verbal Akibatkan Korban Bunuh Diri, Ini Jerat Hukum bagi Pelakunya yang dibuat oleh Timothy Nugroho, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Oktober 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Bullying di Sekolah

    Jerat Pasal <i>Bullying</i> di Sekolah

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa pembahasan mengenai pelecehan verbal di sekolah erat kaitannya dengan bullying. Oleh karena itu perlu dipahami definisi dari bullying terlebih dahulu.

    Jika diterjemahkan dari Cambridge Dictionary, bullying adalah perilaku seseorang yang menyakiti atau menakut-nakuti seseorang yang lebih kecil atau kurang kuat, sering memaksa orang itu untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.

     

    Bullying Verbal adalah Kekerasan

    Terkait bullying verbal, mengutip Coloroso dalam jurnal berjudul Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying (hal. 328) menyatakan bahwa bullying verbal adalah salah satu bentuk bullying. Bentuk bullying verbal ini dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik yang kejam, penghinaan, dan pernyataan-pernyataan bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual.

    Perlu dipahami, bullying dengan cara pelecehan verbal sesungguhnya merupakan kekerasan. Definisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

    Pasal tersebut tidak membatasi perbuatan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan, namun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual terhadap anak maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan.

    Berdasarkan penjelasan terhadap definisi bullying dan definisi kekerasan pada UU 35/2014, dapat ditekankan bahwa bullying dengan cara pelecehan verbal sesungguhnya merupakan tindakan kekerasan.

     

    Perlindungan Anak dari Kekerasan di Sekolah

    Pada hakikatnya, setiap anak dalam lingkungan pendidikan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

    Hak anak untuk bebas dari kekerasan ini juga kembali ditegaskan dalam Pasal 54 UU 35/2014. Lebih lanjut, frasa “sesama peserta didik” yang ada dalam kedua pasal tersebut sesungguhnya telah menegaskan bahwa setiap anak harus mendapatkan perlindungan dari bullying yang berupa pelecehan verbal yang dilakukan oleh teman-temannya.

    Lantas, bagaimana pertanggungjawaban hukum dari pelaku bullying atas pelecehan verbal yang diberikan kepada korban bullying?

    Mengingat pelecehan verbal merupakan bullying, dan bullying itu merupakan kekerasan maka perbuatan tersebut sesungguhnya merupakan tindak pidana. Pelaku bullying dengan pelecehan verbal dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014 yang menyatakan:

    Pasal 76C UU 35/2014

    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

     

    Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014

    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

     

    Menurut hemat kami, yang sangat penting diperhatikan jika ingin menjerat pelaku pelecehan verbal dengan pasal tersebut adalah adanya kesengsaraan atau penderitaan secara psikis bagi pihak korban bullying.

    Tentu saja untuk menjelaskan penderitaan psikis yang dialami oleh korban bullying ini diperlukan keterangan dari seseorang yang ahli di bidangnya, misalnya psikolog atau psikiater.

     

    Jika Korban Bullying Bunuh Diri

    Lantas bagaimana jika si korban pelecehan verbal atau korban bullying bunuh diri? Jika dalam pelecehan verbal tersebut terdapat hasutan-hasutan atau anjuran untuk melakukan bunuh diri dan ternyata si korban benar-benar melakukan bunuh diri, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 345 KUHP yang menyatakan:

    Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

    Untuk menjerat pelaku dengan Pasal 345 KUHP tersebut harus dibuktikan kesengajaan dari pelaku untuk mendorong orang lain untuk bunuh diri. Mengenai penjelasan kesengajaan dalam hukum pidana, simak artikel Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana.

    Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pelaku masih dalam kategori anak berdasarkan UU SPPA. Dengan demikian, hukum acara yang berlaku adalah hukum acara dalam sistem peradilan pidana anak.

    Terkait ini, ada beberapa kekhususan dalam hukum acara tersebut, misalnya, diutamakannya keadilan restoratif melalui upaya diversi,[1] penangkapan, penahanan, dan penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium,[2] dan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[3]

    Demikian jawaban dari kami terkait korban bullying dan hukuman bagi pelakunya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     

    Referensi:

    1. Ela Zain Zakiyah, Sahadi Humaedi, Meilanny Budiarti Santoso, Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying, Jurnal Penelitian & PPM, Volume 4, Nomor 2, Juli 2017;
    2. Cambridge Dictionary, yang diakses pada 27 Oktober 2022, pukul 13.40 WIB.

    [1] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [2] Pasal 3 huruf g UU SPPA

    [3] Pasal 79 ayat (2) UU SPPA

    Tags

    acara peradilan
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!