Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Tetap Digaji Harian, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Karyawan Tetap Digaji Harian, Bolehkah?

Karyawan Tetap Digaji Harian, Bolehkah?
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Karyawan Tetap Digaji Harian, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya ada pertanyaan mengganjal selama beberapa tahun belakangan terkait status saya di perusahaan tempat saya bekerja. Saya adalah staf sales di salah satu perusahaan swasta di Batam yang bergerak di bidang developer properti. Saya bekerja sudah 5 tahun. Selama bekerja saya tidak pernah mendapat hak cuti dan upah saya dibayar harian tanpa ada penandatanganan kontrak kerja. Saya terikat status permanen karena status demi hukum. Tapi selama bekerja saya tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja status permanen. Dalam hal ini apakah perusahaan melanggar ketentuan kerja berdasar UU Ketenagakerjaan? Apakah wajar apabila karyawan permanen tidak mendapat hak cuti dan mendapat gaji yang dibayar harian Rp 120.000/hari tidak termasuk hari libur dan akhir pekan? Efektif 25 hari kerja. Langkah apa yang harus saya lakukan untuk mendapat hak cuti tahunan dan upah kerja yang sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan kebijakan pengupahan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha diperkenankan untuk membayar upah pekerja/buruh berdasarkan satuan waktu secara harian dengan tetap berpedoman pada kebijakan pengupahan lainnya seperti tidak melanggar ketentuan upah minimum, yang dalam konteks pertanyaan Anda yaitu upah minimum Kabupaten Batam yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1362 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2021.

    Selanjutnya mengenai hak cuti, pada dasarnya cuti tahunan merupakan hak setiap pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha.

    Apa saja langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja apabila pengusaha melanggar hak-hak di atas?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perjanjian Kerja Lisan

    Yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Pekerja Harian Lepas Di-PHK, Dapat Pesangon?

    Pekerja Harian Lepas Di-PHK, Dapat Pesangon?

    Perlu Anda ketahui, pada prinsipnya perjanjian kerja memang dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan,[2] kecuali untuk perjanjian kerja waktu tertentu yang wajib dibuat tertulis.[3]

    Sehingga, memang dimungkinkan secara hukum seseorang terikat dalam hubungan kerja meskipun tidak pernah menandatangani perjanjian kerja seperti yang terjadi dalam kasus Anda, terutama dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau yang dikenal dengan istilah karyawan tetap/permanen.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Upah Harian untuk Pekerja Tetap

    Berdasarkan kebijakan pengupahan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan(“PP Pengupahan”), upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.[4] Upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, ataupun bulanan dengan perhitungan tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 dan 17 PP Pengupahan yang bunyi pasalnya sebagai berikut:

    Pasal 15

    Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:

    1. Per jam;
    2. Harian; atau

    Pasal 17

    Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:

    1. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
    2. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

    Meski demikian, pembayaran upah secara harian tidak boleh melanggar atau lebih rendah dari upah minimum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Upah minimum kota Batam sendiri telah ditetapkan dalam Diktum Kedua Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1362 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2021 (“Kepgub Kepri 1362/2021”) sebagai berikut:

    Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebesar Rp. 4.150.930,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) per bulan.

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, dapat diketahui bahwa upah yang Anda terima per bulan ialah Rp3 juta dengan formulasi perhitungan 25 hari kerja x Rp120 ribu/hari = Rp3 juta/bulan. Artinya, pengusaha telah melanggar ketentuan pengupahan dengan membayar upah Anda lebih rendah dari upah minimum Kota Batam.

    Namun, ketentuan upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Penjelasan mengenai hal ini dapat Anda simak lebih lanjut dalam artikel Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil.

    Selanjutnya, atas pelanggaran ketentuan pengupahan tersebut, Anda dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan/atau menempuh langkah hukum pidana dengan melaporkan pengusaha ke pihak kepolisian atas tindak pidana kejahatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    Adapun prosedur penyelesaian perselisihan industrial dan pidana di atas selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel berjudul Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.

    Baca juga: Ini Bedanya Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

    Hak Cuti Karyawan

    Cuti tahunan merupakan hak setiap pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha yang dijamin dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Hak atas cuti tahunan tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pekerja yang bersangkutan telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;[5]
    2. Diberikan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja;[6]
    3. Pekerja tetap mendapatkan upah penuh selama menjalankan hak cuti tahunan.[7]

    Oleh karena Anda telah bekerja selama 5 (lima) tahun, maka secara hukum Anda telah berhak untuk menerima hak cuti tahunan paling sedikit selama 12 hari kerja untuk setiap tahunnya. Apabila pengusaha menolak untuk memberikan hak cuti, maka Anda dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan hak atau menempuh upaya hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 187ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Perlu kami sampaikan, meskipun secara hukum kedua tindakan pengusaha di atas dapat dijerat dengan pidana, namun kami menyarankan Anda untuk menempuh upaya penyelesaian hubungan industrial terlebih dahulu mengingat pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium).

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1362 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2021.

    [1] Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 14 PP Pengupahan

    [5] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 40 ayat (5) huruf b PP Pengupahan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!