Saya hanya ingin tahu tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak dinas pendidikan dan komite sekolah dalam menentukan biaya masuk peserta didik baru. Apakah semua memang ada aturannya? Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pendidikan. Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya? Sumbangan itu sukarela, semampunya, tidak memberatkan. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (“PPDB”), sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.
Di sisi lain, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan pendidikan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.
Jika komite sekolah menarik ‘dana sumbangan pendidikan’ yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Dalam hal komite sekolah tetap menarik pungutan, upaya apa yang bisa dilakukan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (“PPDB”) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.[1] Khusus PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengumuman pendaftaran;
Pendaftaran;
Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
Daftar ulang, dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.[4]
Patut diperhatikan, dalam tahapan pelaksanaan PPDB:[5]
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya; dan
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[6]
Dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan secara rinci apakah sekolah yang dimaksud merupakan sekolah yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat (sekolah swasta) atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (sekolah negeri).
Tapi, jika merujuk ketentuan di atas, pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.
Aturan Sumbangan Pendidikan
Selanjutnya, dalam pertanyaan Anda menerangkan bahwa komite sekolah menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan.
Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.[7]
Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:
Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.[8]
Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.[9]
Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.[10]
Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.
Terhadap perbuatan tersebut, Anda selaku masyarakat dapat:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.