KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Harus Diurus Lebih Dulu Jika Ingin Menghibahkan Sebagian Tanah dan Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Yang Harus Diurus Lebih Dulu Jika Ingin Menghibahkan Sebagian Tanah dan Rumah

Yang Harus Diurus Lebih Dulu Jika Ingin Menghibahkan Sebagian Tanah dan Rumah
Rio Ferdinan Turnip, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Yang Harus Diurus Lebih Dulu Jika Ingin Menghibahkan Sebagian Tanah dan Rumah

PERTANYAAN

Izin bertanya, jika 2 rumah yang berdiri di atas satu tanah (satu sertifikat), kemudian salah satu rumah akan dihibahkan ke pihak lain. Apakah dilakukan pemecahan sertifikat dahulu atau pembuatan akta hibah? Karna pada kasus ini, pemegang sertifikat sudah lanjut usia, dengan alasan umur tersebut, pihak penerima hibah mengajukan pembuatan akta hibah dahulu baru dilakukan pemecahan sertifikat. Mohon bantuan informasinya karena kasusnya sedang terjadi sekarang.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) dan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan atas bidang tanah. Terhadap bidang tanah yang dimiliki, dapat diajukan pemecahan bidang tanah.

    Sedangkan akta hibah merupakan salah satu akta yang bisa dijadikan dasar untuk pemecahan bidang tanah. Apakah hal ini berarti dalam kasus Anda harus dilakukan hibah terlebih dahulu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sertifikat Hak atas Tanah

    Karena dalam pertanyaan tidak disebutkan jenis sertifikat hak atas tanah tersebut dan tidak menyebutkan tentang siapa yang menjadi pemilik tanah, maka kami anggap sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Sertifikat tanah dan kedua rumah yang terdapat di atasnya merupakan milik pemberi hibah yang akan menghibahkan salah satu dari rumah tersebut kepada seseorang sebagai penerima hibah. Selanjutnya, para pihak menginginkan pembuatan akta hibah terlebih dahulu dari pemberi hibah karena pemilik kedua rumah tersebut telah lanjut usia.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

    Mengenal Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

    Sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) dan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan atas bidang tanah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sertifikat hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) yang menyebutkan:

    Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

    1. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

    Pasal 1 angka 20 PP 24/1997

    Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

    Sehingga dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa sertifikat merupakan sebuah bukti legalitas kepemilikan tanah yang kuat secara hukum, dan dengan bebas dapat dipergunakan oleh pemiliknya sebagai sebuah alas hak, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyebutkan:

    Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

    Hibah

    Selanjutnya, terkait dengan hibah, perbuatan tersebut secara hukum memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk dapat memindahkan hak yang kita miliki kepada orang lain, selagi hibah tersebut dilakukan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Hibah secara eksplisit diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang berbunyi:

    Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan – penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

    Selain dalam tersebut, pengertian tentang hibah juga diatur pada Buku ke II Bab I Ketentuan Umum Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menyebutkan:

    Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki

    Penjelasan lebih lanjut mengenai keabsahan hibah dapat disimak dalam artikel Keabsahan Hibah.

    Akta Hibah atau Pemecahan Bidang Tanah Dulu?

    Terdapat beberapa cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah, yaitu di antaranya dengan melakukan hibah, jual beli, tukar menukar, yang mana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:

    Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Akta hibah pada dasarnya diakui oleh negara dalam hal peralihan hak kepemilikan tanah, oleh karenanya akta hibah bisa dipergunakan sebagai dasar melakukan pemecahan sertifikat hak milik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”) yang berbunyi:

    Akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah adalah:

    1. Akta Hibah;

    Pasal di atas menegaskan bahwa akta hibah meruakan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, sedangkan pemecahan bidang tanah sendiri merupakan salah satu jenis perubahan data fisik dalam pendaftaran perubahan data tanah.[1]

    Di sisi lain, pemecahan sertifikat tanpa adanya akta hibah juga dapat dilakukan pada sertifikat tanah yang sudah didaftar di mana sertifikat tersebut dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian dan pemecahan tersebut berdasarkan permintaan dari pemegang hak atau yang namanya tercantum sebagai pemilik didalam sertifikat tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) PP 24/1997, yang menyatakan :

    Pasal 48 ayat (1)

    Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

    Selain itu, Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria 3/1997 mengatur bahwa:

    Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan:

    • sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
    • identitas pemohon;
    • persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan.

    Berdasarkan ketentuan di atas, pemecahan sertifikat induk tanah dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu melampirkan akta hibah, melainkan cukup dengan menyebutkan untuk apa kepentingan pemecahan tersebut dan melampirkan syarat-syarat di atas.

    Sehingga, dapat disimpulkan bahwa baik pembuatan akta hibah maupun pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan terlebih dahulu, tidak terdapat keharusan maupun larangan untuk mendahulukan salah satunya.

    Namun, menurut hemat kami, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PP 24/1997, akan lebih baik apabila sertifikat hak milik yang dimiliki oleh pemilik kedua rumah tersebut dipecahkan terlebih dahulu lalu melakukan hibah dan pembuatan akta hibah di hadapan notaris yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses peralihan hak, serta untuk mempermudah urusan penerima hibah jika nantinya akan melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama penerima hibah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
    2. Kompilasi Hukum Islam;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
    5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Referensi:

    Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: PT Intermasa). 1985.

    [1] Pasal 94 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen ATR 16/2021”)

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!