Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Rumah yang Dibeli dengan Uang Hasil Menjual Harta Bawaan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Status Rumah yang Dibeli dengan Uang Hasil Menjual Harta Bawaan

Status Rumah yang Dibeli dengan Uang Hasil Menjual Harta Bawaan
Tommi Sarwan Sinaga, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Status Rumah yang Dibeli dengan Uang Hasil Menjual Harta Bawaan

PERTANYAAN

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (2) berbunyi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Yang menjadi pertanyaan saya: 1) Kami (suami-istri) beragama Islam telah menikah tahun 2016 tanpa penjanjian pranikah. Istri memperoleh warisan orang tua yang telah meninggal. Karena warisan dalam bentuk rumah besar, maka rumah tersebut dijual dan uang hasil penjualan dibagi keseluruh ahli waris termasuk istri saya. Dengan uang tersebut, di tahun 2021 ini, istri akan membeli rumah. Dari pemahaman saya secara de facto/perspektif agama, rumah tersebut menjadi milik istri. Sedangkan dalam perspektif hukum perdata Indonesia rumah tersebut menjadi harta bersama (suami-istri). Apakah benar pernyataan saya ini? Lalu bagaimana solusinya agar harta tersebut tetap menjadi milik istri? 2) Saya (suami) memiliki harta rumah di Bekasi sebelum pernikahan berlangsung. Saya berencana memindahkan aset rumah saya (menjual rumah di Bekasi). Dalam perspektif hukum perdata di Indonesia, apakah rumah baru yang akan saya beli akan menjadi harta bersama (suami-istri)? Bagaimana solusinya agar harta rumah tersebut tetap menjadi milik saya (suami) karena secara de facto memang uang tersebut saya peroleh sebelum pernikahan? 3) Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tahun 2015, perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai sebagai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement), tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement) untuk memisahkan harta suami dan istri yang benar menurut hukum? Dan kantor notaris mana yang bisa kami hubungi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta bawaan suami dan/atau istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

    Lalu, bagaimana status rumah yang dibeli ketika perkawinan berlangsung namun dibeli dengan uang jatah warisan atau harta bawaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Secara hukum pasangan suami-istri yang beragama Islam tunduk pada ketentuan hukum Islam yang di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). KHI diberlakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga, segala hal yang timbul akibat perkawinan berdasarkan agama Islam, termasuk harta kekayaan selama perkawinan juga diatur berdasarkan KHI. Ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1) KHI menyebutkan:

    Pasal 86 ayat (1)

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Istri Mengembalikan Mahar dalam Cerai Khuluk?

    Wajibkah Istri Mengembalikan Mahar dalam Cerai Khuluk?

    Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.

    Pasal 87 ayat (1)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Harta bawaan masing-masing suami dan istri danharta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

    Selanjutnya ketentuan Pasal 87 ayat (2) KHI menyebutkan :

    Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

    Dengan demikian, secara hukum sangat jelas bahwa harta istri Anda yang diperoleh dari warisan setelah perkawinan dan harta Anda yang diperoleh sebelum perkawinan tidak serta merta menjadi harta bersama. Harta-harta tersebut terpisah dengan sendirinya tanpa harus dilakukan pemisahan harta. Begitu pula untuk rumah istri Anda yang pada dasarnya akan dibeli dari uang yang merupakan jatah warisannya dan rumah yang akan Anda beli nanti dengan uang hasil penjualan rumah lama Anda yang pada dasarnya merupakan harta bawaan Anda dari sebelum pernikahan. Karena keduanya dibeli dengan uang dari warisan dan harta bawaaan, maka harta-harta tersebut berada di bawah penguasaan dan merupakan hak sepenuhnya bagi masing-masing Anda dan istri Anda.

    Kasus serupa pernah diputus oleh Pengadilan Agama Yogyakarta dalam Putusan Nomor 194/Pdt.G/2013/PA.Yk, di mana pemohon sebelum menikah dengan termohon sudah mempunyai harta bawaan berupa sebidang tanah dengan hak guna bangunan (hal 2). Kemudian, ketika pernikahan berlangsung, tanah tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan tanah berikut bangunan di tempat lain (hal. 3 - 4). Dalam kasus ini pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan tanah dan bangunan tersebut sebagai harta bawaan pemohon (hal. 5). Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan tersebut adalah sah dan tidak melawan hukum (hal. 9). Sehingga, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan pemohon adalah pemilik dan sebagai harta bawaan tanah dan bangunan tersebut (hal. 10 - 11).

    Kemudian perihal pemisahan harta antara suami istri yang dilakukan pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 (“Putusan MK 69/2015”) pemisahan harta dapat dilakukan dengan perjanjian baik sebelum maupun selama perkawinan dilangsungkan (hal. 156) dengan tetap mengikuti ketentuan Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) di mana setiap perjanjian perkawinan itu harus dibuat dengan akta notaris. Namun, Putusan MK 69/2015 menyatakan bahwa pengesahan perjanjian tersebut juga dapat dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan (hal. 156).

    Adapun berkaitan dengan kantor notaris mana yang bisa Anda hubungi, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dengan demikian Anda dapat menghubungi kantor notaris yang masih dalam satu wilayah hukum (satu provinsi) dengan Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 194/Pdt.G/2013/PA.Yk;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015.

    Tags

    harta gono gini
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!