KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Narapidana Berhak atas Cuti Mengunjungi Keluarga, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Narapidana Berhak atas Cuti Mengunjungi Keluarga, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Narapidana Berhak atas Cuti Mengunjungi Keluarga, Ini Syarat dan Prosedurnya!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Narapidana Berhak atas Cuti Mengunjungi Keluarga, Ini Syarat dan Prosedurnya!

PERTANYAAN

Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar seorang narapidana bisa mendapatkan cuti mengunjungi keluarga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cuti mengunjungi keluarga adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat, yang dapat diberikan untuk waktu maksimal 2 hari atau 2 x 24 jam terhitung sejak narapidana/anak tiba di tempat kediaman, yang diberikan paling singkat 3 bulan sekali.

    Selain itu, cuti tersebut hanya dapat dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat dan tidak dapat dilaksanakan pada hari raya besar keagamaan.

    Bagaimana ketentuannya? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Dan bagaimana prosedurnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Cuti Mengunjungi Keluarga

    Disarikan dari Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan, salah satu hak narapidana adalah mendapatkan kesempatan berasimilasi, termasuk cuti mengunjungi keluarga.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    Cuti mengunjungi keluarga adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.[1]

    Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan untuk waktu maksimal 2 hari atau 2 x 24 jam terhitung sejak narapidana/anak tiba di tempat kediaman yang diberikan paling singkat 3 bulan sekali.[2] Selain itu, cuti tersebut hanya dapat dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat dan tidak dapat dilaksanakan pada hari raya besar keagamaan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bagaimana ketentuannya? Untuk menjawabnya, kami akan merujuk pada Permenkumham 3/2018.

    Syarat Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga

    1. Bagi Narapidana

    Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat:[4]

    1. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
    2. masa pidana minimal 12 bulan;
    3. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
    4. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya;
    5. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga (“RT”) dan lurah atau kepala desa setempat;
    6. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua RT dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
    7. telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (“Bapas”) setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana yang bersangkutan.
    1. Bagi Anak

    Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada anak yang memenuhi syarat:[5]

    1. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
    2. masa pidana minimal 6 bulan;
    3. telah menjalani masa pembinaan minimal 3 bulan;
    4. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
    5. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua RT dan lurah atau kepala desa setempat;
    6. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua RT dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
    7. telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima anak, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan anak yang bersangkutan.

    Patut diperhatikan, cuti tersebut tidak dapat diberikan kepada:[6]

    1. Narapidana yang melakukan tindak pidana:
      1. Terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, serta psikotropika, yang masa pidananya 5 tahun/lebih;
      2. Korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
    2. Terpidana mati;
    3. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
    4. Narapidana yang terancam jiwanya; atau
    5. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana.

    Dokumen Persyaratan

    Syarat pemberian cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana dan anak harus dibuktikan dengan melampirkan:[7]

    1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian cuti mengunjungi keluarga. Jika tidak mendapat surat balasan dari Kejaksaan Negeri maksimal 12 hari terhitung sejak tanggal sejak pemberitahuan dikirim, cuti mengunjungi keluarga tetap diberikan;[8]
    3. salinan register F dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”);
    4. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
    5. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh:
      1. ketua RT; dan
      2. lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.
    1. surat pernyataan dari narapidana atau anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    2. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan narapidana atau anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    3. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas; dan
    4. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.

    Bagi narapidana/anak warga negara asing (“WNA”), juga harus melengkapi dokumen:[9]

    1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana/anak selama berada di Indonesia;
    2. Surat keterangan dari Direktur Jendral Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

    Tata Cara Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga

    Pemberian cuti mengunjungi keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[10] Berikut tata caranya:

    1. Pengajuan surat permintaan oleh keluarga narapidana/anak

    Pemberian cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan keluarga narapidana/anak.[11]

    1. Pendataan dan pemeriksaan kelengkapan

    Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan terhadap syarat pemberian cuti mengunjungi keluarga dan kelengkapan dokumen narapidana dan anak untuk dapat diberikan cuti mengunjungi keluarga.[12]

    Kelengkapan dokumen tersebut wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana/anak berada di Lapas/LPKA dan wajib terpenuhi maksimal:[13]

    1. 1/3 masa pidana sejak narapidana berada di Lapas; dan
    2. 3 bulan sejak anak berada di LPKA.
    1. Pemeriksaan hasil pendataan

    Terhadap hasil pendataan, dilakukan pemeriksaan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA.[14] Tim pengamat tersebut merekomendasikan usulan pemberian cuti mengunjungi keluarga kepada Kepala Lapas/LPKA.[15]

    1. Penetapan pemberian cuti mengunjungi keluarga

    Kepala Lapas/LPKA menetapkan pemberian cuti mengunjungi keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA, dan disampaikan kepada:[16]

    1. Narapidana/anak yang bersangkutan;
    2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
    3. Direktrur Jenderal Pemasyarakatan.

    Pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga

    Cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana/anak dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas/LPKA, yang dilaksanakan dengan:[17]

    1. Mengantar narapidana/anak yang bersangkutan ke tempat kediaman keluarga; dan
    2. Menjemput dari tempat kediaman keluarga untuk kembali ke Lapas/LPKA.

    Petugas Lapas/LPKA yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima narapidana/anak dengan keluarganya yang disaksikan oleh ketua RT setempat.[18]

    Selain itu, narapidana/anak yang bersangkutan juga wajib melaporkan diri kepada ketua RT/pejabat keamanan setempat.[19]

    Sanksi

    Narapidana/anak yang melaksanakan cuti mengunjungi keluarga dinyatakan melanggar disiplindan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal:[20]

    1. tidak melapor kepada ketua RT atau pejabat keamanan setempat;
    2. melampaui batas waktu pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga yang diizinkan; atau
    3. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga untuk kepentingan lain.

    Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin tersebut dicatat dalam register F.[21] Konsekuensinya, narapidana/anak yang bersangkutan tidak berhak mendapat cuti mengunjungi keluarga untuk 1 tahun berikutnya.[22]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)

    [2] Pasal 77 Permenkumham 3/2018

    [3] Pasal 71 Permenkumham 3/2018

    [4] Pasal 67 Permenkumham 3/2018

    [5] Pasal 69 Permenkumham 3/2018

    [6] Pasal 68 Permenkumham 3/2018

    [7] Pasal 70 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [8] Pasal 70 ayat (2) Permenkumham 3/2018

    [9] Pasal 70 ayat (3) dan (4) Permenkumham 3/2018

    [10] Pasal 72 Permenkumham 3/2018

    [11] Pasal 73 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [12] Pasal 73 ayat (2) dan (3) Permenkumham 3/2018

    [13] Pasal 73 ayat (4) dan (5) Permenkumham 3/2018

    [14] Pasal 74 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [15] Pasal 74 ayat (2) Permenkumham 3/2018

    [16] Pasal 75 Permenkumham 3/2018

    [17] Pasal 78 ayat (1) dan (2) Permenkumham 3/2018

    [18] Pasal 78 ayat (3) Permenkumham 3/2018

    [19] Pasal 79 Permenkumham 3/2018

    [20] Pasal 80 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [21] Pasal 80 ayat (2) Permenkumham 3/2018

    [22] Pasal 80 ayat (3) Permenkumham 3/2018

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!