Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja

Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja

PERTANYAAN

Saya ingin mendirikan PT Perorangan untuk menopang kegiatan usaha saya. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan PT Perorangan secara legal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perseroan Terbatas (“PT”) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang dikenal dengan PT Perorangan. PT ini didirikan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. WNI tersebut harus memenuhi syarat berupa berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

    Lalu, bagaimana dengan ketentuan terkait modal dan pemegang sahamnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat dan Cara Pendirian PT Perorangan yang dipublikasikan pertama kali pada 20 September 2021.

    Syarat pendirian PT atau Perseroan Terbatas sering kali jadi hambatan pelaku usaha untuk mengurus bisnisnya. Padahal, kehadiran PT sebagai pemenuhan legalitas bisnis dapat melindungi pelaku usaha sekaligus mendatangkan keuntungan yang lebih. Lantas, benarkan syarat pendirian PT sukar dipenuhi? Mari simak tinjauan syarat pendirian PT dari aspek hukum berikut ini.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

    Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Para ahli mendefinisikan PT dengan berbeda-beda. H.M.N. Purwosutjipto dalam Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia menyebutkan PT adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan sebab modal badan hukum itu terdiri dari ‘sero-sero’ atau saham yang dimilikinya (hal. 85). Kemudian, Zaeni Asyhadie dalam Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia mengatakan bahwa PT adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah terbatas di dalam PT tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya (hal. 41).

    PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) saat ini jenis PT terdiri atas:

    1. PT Persekutuan Modal; dan
    2. PT Perorangan.

    PT persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.[1] Sedangkan PT perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.[2] Dalam praktik, PT persekutuan modal sering disebut sebagai “PT Biasa” dan PT perorangan disebut juga dengan PT UMK.

    Perlu diketahui bahwa pendirian untuk PT perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum. Apabila pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang, prosedur dan syarat pendirian PT-nya masuk ke PT biasa. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan adalah badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan. Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat disimak dalam ​​Pahami, Ini Poin-poin Penting Pendirian PT Perorangan.

    Hal lain yang membedakan PT persekutuan modal dan PT perorangan adalah kriteria pelaku usahanya. Syarat pendirian PT perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha dengan kriteria UMK. Apabila tidak memenuhi kriteria UMK, pelaku usaha hanya bisa mendaftarkan diri sebagai PT persekutuan modal. Selain itu, apabila PT perorangan tidak lagi memenuhi kriteria UMK tersebut seiring berkembangnya usaha, pemilik usaha harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal, seperti yang dijelaskan dalam 3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa.

    Baca juga: 7 Batasan yang Harus Dipatuhi Pendiri PT Perorangan

    Skala Usaha Kegiatan

    Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Hal ini juga menjadi syarat pendirian PT. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.[3] Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha,[4] yang terdiri atas:[5]

    1. usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
    3. usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Dari pengelompokan ini, dapat kita ketahui bahwa jika hendak mendirikan PT Perorangan, batas maksimal modal usahanya adalah Rp5 miliar, yang merupakan batas maksimal modal usaha kecil. Kemudian, apabila modal usaha melebihi batas (threshold) yang ditetapkan, pendirian PT Peorangan tidak dapat dilakukan. Sebab, tidak memenuhi kriteria UMK.

    Syarat Pendirian PT Perorangan

    Untuk mendirikannya, tentu ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan ada beberapa prosedur yang perlu dilalui. Syarat pendirian PT 2021 terbaru dan prosedurnya akan dibagi berdasarkan jenis PT yang hendak didirikan. Dimulai dengan membahas syarat pendirian PT Perorangan yang menjadi pokok pertanyaan Anda.

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”), ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT UMK atau PT Perorangan:

    1. PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;[6]
    2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;[7]
    3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang;[8] dan
    4. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.[9]

    Sebagai informasi, pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris, Melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pendirian PT perorangan. Kemudahan tersebut ada pada jumlah pendiri PT yang dapat dilakukan oleh satu orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan kemudahan dalam prosedur pendirian PT, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Akan tetapi, meski tidak membutuhkan akta dan ada keringanan biaya pembuatan PT, syarat pendirian PT UMK atau PT perorangan ini tetap melibatkan modal dasar.

    Sebelumnya, Pasal 32 ayat (1)UU PT menyatakan bahwa “modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Namun, seiring dengan adanya peraturan terbaru, lebih tepatnya dalam Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[10] Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.[11]

    Kemudahan dalam syarat pendirian PT didasarkan pada Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT, yang mana pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[12]

    Hal-hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021, yang menjelaskan bahwa yang dimuat meliputi:

    1. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;
    2. jangka waktu berdirinya;
    3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
    4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. nilai nominal dan jumlah saham;
    6. alamat PT Perorangan; dan
    7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

    Surat pernyataan pendirian PT sebagai syarat pendirian PT didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham.[13] Nantinya, sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 Permenkumham 21/2021, atas pendaftaran tersebut Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak pernyataan pendirian dan sertifikatnya menggunakan kertas F4/folio berwarna putih.[14]

    Ketentuan dan Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal

    Ketentuan atau syarat pendirian PT persekutuan modal atau PT biasa juga dimuat dalam undang-undang. Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT menerangkan ketentuan sebagai berikut:

    1. PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
    2. setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
    3. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
    4. setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

    Terkait modal, besaran modal yang ditentukan untuk syarat pendirian PT perorangan dan PT persekutuan modal tidak memiliki perbedaan. Besaran modal PT persekutuan modal juga ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Begitu pula dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, untuk PT Persekutuan Modal, bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian.[15]

    Pengubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal

    Dalam menjalankan usaha, tentu ada banyak kemungkinan yang terjadi. Misalnya saja ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak lagi masuk kriteria UMK. Apabila ini terjadi, PT perorangan harus segera diubah menjadi PT persekutuan modal. Mengacu pada Permenkumham 21/2021, syarat pendirian PT persekutuan modal dari PT perseorangan dapat dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini.

    Syarat pendirian PT persekutuan modal dari PT perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris.[16] Akta tersebut harus memuat informasi sebagai berikut:[17]

    1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
    2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi[18]:
    1. nama dan/atau tempat kedudukan PT;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
    3. jangka waktu berdirinya PT;
    4. besarnya modal dasar;
    5. modal ditempatkan dan disetor; dan
    6. status PT tertutup atau terbuka.
    1. Data Perseroan, yang meliputi:[19]
    1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
    2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    3. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
    4. Pembubaran PT;
    5. Berakhirnya status badan hukum PT;
    6. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
    7. Perubahan alamat lengkap PT.

    Langkah kedua yaitu mendaftarkan perubahan status secara elektronik.[20] Lalu, langkah terakhir dalam syarat pendirian PT persekutuan modal dari PT perorangan adalah dengan mengisi surat pernyataan secara elektronik. Surat pertanyataan tersebut menyatakan format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.[21]

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    Referensi:

    1. Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.(Depok: Rajawali Press), 2008;
    2. M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. (Jakarta: Djambatan), 2003.

    [1] Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 21/2021

    [2] Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 21/2021

    [3] Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021

    [4] Pasal 35 ayat (2) PP 7/2021

    [5] Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021

    [6] Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021

    [7] Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021

    [8] Pasal 8 ayat (4) huruf g PP 8/2021

    [9] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153E ayat (2) UU PT

    [10] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT

    [11] Pasal 4 ayat (2) huruf b PP 8/2021

    [12] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153B ayat (1) UU PT

    [13] Pasal 7 ayat (1) PP 8/2021

    [14]Pasal 14 ayat (2) Permenkumham 21/2021

    [15] Pasal 3 dan 4 PP 8/2021

    [16] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021

    [17] Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021

    [18]Pasal 8 ayat (2) Permenkumham 21/2021

    [19] Pasal 8 ayat (4) Permenkumham 21/2021

    [20] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021

    [21] Pasal 18 Permenkumham 21/2021

    Tags

    pendirian pt
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!