Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lakukan Ini Jika Penyewa Menunggak dan Enggan Pindah Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Lakukan Ini Jika Penyewa Menunggak dan Enggan Pindah Rumah

Lakukan Ini Jika Penyewa Menunggak dan Enggan Pindah Rumah
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lakukan Ini Jika Penyewa Menunggak dan Enggan Pindah Rumah

PERTANYAAN

Saya punya rumah sewa dengan pembayaran uang rumah dilakukan setiap sebulan sekali. Saya tidak ada buat surat perjanjian sewa menyewa. Salah satu penghuni rumah saya tidak mau bayar. Dia belum bayar uang rumah selama 4 bulan. Saya suruh pindah, tetapi dia tidak mau pindah. Apa yang harus saya lakukan? Mohon pencerahannya pak/bu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga.

    Jika pemberi sewa menyewakan barangnya tanpa ditetapkannya suatu waktu tertentu, ia berhak menghentikan sewa itu setiap waktu, sepanjang ia mengindahkan cara-cara dan jangka waktu yang diperlukan untuk pemberitahuan pengakhiran sewa-menyewa menurut kebiasaan setempat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perjanjian Sewa-Menyewa

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?

    Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?

    Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.[1]

    R. Subekti, dalam buku Aneka Perjanjian (hal. 39) menegaskan bahwa sewa-menyewa, seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian sewa-menyewa melahirkan kewajiban bagi para pihak, di antaranya yaitu pemberi sewa wajib memberikan kenikmatan dari suatu barang yang disewakan selama waktu tertentu. Di sisi lain, penyewa wajib membayar biaya sewa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

    Sehingga menyambung pertanyaan Anda, dalam hal penyewa menunggak biaya sewa rumah selama 4 bulan, padahal telah disepakati sebelumnya bahwa pembayaran uang sewa rumah dilakukan setiap bulan sekali, maka dapat dikatakan penyewa telah melakukan wanprestasi (cidera janji).

    Sebagai langkah penyelesaian, sebaiknya Anda menyelesaikan persoalan ini bersama si penyewa dengan membicarakan secara baik-baik terlebih dahulu. Jika upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi atau gugatan sederhana terhadap si penyewa, jika nantinya nilai gugatan materil maksimal Rp500 juta.[2]

    Selengkapnya mengenai gugatan sederhana dapat Anda simak di artikel Seluk Beluk Gugatan Sederhana.

     

    Jika Penyewa Diminta Pindah karena Menunggak Sewa

    Kemudian, bagaimana jika sewa-menyewa tersebut tidak diperjanjikan secara tertulis dan tidak ada kesepakatan terkait jangka waktu sewa-menyewa tersebut dilakukan?

    Pada dasarnya, Pasal 1579 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mengatur pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.

    Terhadap ketentuan bunyi pasal tersebut, R. Subekti (hal. 41) menyatakan pasal tersebut ditujukan dan hanya dapat dipakai terhadap perjanjian sewa-menyewa dengan waktu tertentu.

    Sehingga, memang sudah selayaknya orang yang menyewakan barangnya, misalnya untuk 5 tahun, tidak boleh menghentikan sewanya kalau waktu tersebut belum habis dengan dalih bahwa ia ingin memakai sendiri barang yang disewakan itu (hal. 41).

    Tetapi, jika ia menyewakan barangnya tanpa ditetapkannya suatu waktu tertentu, ia berhak menghentikan sewa itu setiap waktu, sepanjang ia mengindahkan cara-cara dan jangka waktu yang diperlukan untuk pemberitahuan pengakhiran sewa-menyewa menurut kebiasaan setempat (hal. 41).

    Dari penjelasan di atas, menurut hemat kami, Anda berhak menghentikan sewa tersebut setiap waktu dan meminta penyewa untuk pindah dari rumah yang Anda sewakan. Meski demikian, Anda tetap harus mengindahkan cara-cara yang baik dan sesuai dengan kebiasaan setempat dalam hal pemberitahuan pengakhiran sewa untuk memberikan waktu tertentu agar si penyewa bisa mempersiapkan kepindahannya.

    Namun, perpindahan itu tidak menjadikan si penyewa lepas dari kewajiban untuk membayar tunggakan biaya sewa, sehingga ia harus tetap membayar sebagaimana mestinya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

     

    Referensi:

    R. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.


    [1] Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Tags

    gugatan sederhana
    wanprestasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!