Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengawasan Jual Beli Online, Ini Pihak yang Terlibat

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pengawasan Jual Beli Online, Ini Pihak yang Terlibat

Pengawasan Jual Beli <i>Online</i>, Ini Pihak yang Terlibat
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengawasan Jual Beli <i>Online</i>, Ini Pihak yang Terlibat

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya mau menanyakan mengenai jual beli di sosial media. Dalam proses jual beli produk-produk terutama produk pangan yang dilakukan di dalam sosial media seperti Instagram/Facebook/Whatsapp, siapakah yang mengawasi proses perdagangan tersebut agar kedua pihak dari pelaku usaha dan konsumen tidak ada yang saling dirugikan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”).

    Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing pihak di atas? Lalu, apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli online?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pihak yang Mengawasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

    KLINIK TERKAIT

    Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya

    Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri? Begini Aturannya

    Secara umum, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (“PP 58/2001”) mengatur, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Perdagangan dan/atau menteri teknis terkait, bertangung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha, yang meliputi:[1]

     

    1. Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, yang dilakukan di antaranya dengan:[2]
    1. Penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
    2. Penelitian terhadap barang dan/atau jasa beredar yang menyangkut perlindungan konsumen;
    3. Peningkatan kesadaran sikap jujur dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, dan menjual barang dan/atau jasa; dan
    4. Peningkatan pemberdayaan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa serta pencantuman label dan klausula baku.
    1. Berkembangnya LPKSM; dan
    2. Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.

    Selain itu, pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu produksi barang dan/atau jasa, pencantuman label dan klausula baku, promosi, pengiklanan, dan penjualan barang dan/atau jasa.[3]

    Pengawasan tersebut dilakukan dalam proses produksi, penawaran, promosi, pengiklanan, dan penjualan barang dan/atau jasa.[4] Nantinya, hasil pengawasan dapat disebarluaskan kepada masyarakat.[5]

     

    1. Masyarakat

    Pengawasan oleh masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survei.[6]

    Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktek dunia usaha.[7]

    Nantinya, hasil pengawasan dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Menteri Perdagangan dan menteri teknis.[8]

     

    1. LPKSM

    LPKSM merupakan lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan mengenai perlindungan konsumen.[9]

    Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, yang dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survei[10] terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.[11]

    Pengujian barang dan/jasa yang beredar tersebut dilakukan melalui laboratorium penguji yang telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[12]

    Selain ketiga pihak di atas, terdapat 1 pihak lagi yang khusus berwenang mengawasi pencantuman klausula baku, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).[13]

     

    Upaya Hukum Jika Dirugikan Saat Jual Beli Online

    Lantas, bagaimana jika pelaku usaha dan/atau konsumen terlanjur dirugikan dalam transaksi jual beli online yang telah dilakukan?

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan menyusun kebijakan di bidang perlindungan konsumen, yang salah satunya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) beserta peraturan pelaksananya.

    Dalam UU Perlindungan Konsumen, telah diatur apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, serta jalur penyelesaian jika terjadi sengketa di bidang perlindungan konsumen yang dapat dipilih para pihak, yakni melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) jika memilih penyelesaian di luar pengadilan.[14] Dalam UU Perlindungan Konsumen juga diatur ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar kewajibannya.

    Selain itu, dalam konteks perdata, pelaku usaha dan konsumen juga tunduk pada ketentuan perjanjian jual beli sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang memberikan hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.

    Adapun dalam ranah pidana, pelaku dapat berpotensi dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) beserta perubahannya, jika:

    1. Terdapat berita/informasi bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
    2. Ada dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pasal.

    Baca juga: Pasal untuk Menjerat Penipu dalam Jual Beli Online

    Sehingga, dari beberapa ketentuan tersebut, pihak yang merasa dirugikan/menjadi korban tindak pidana dapat menempuh upaya hukum berupa:

    1. Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik melalui pengadilan yang berada di lingkup peradilan umum atau melalui BPSK; dan/atau
    2. Melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi.

     

    Jika Menjual Makanan Produksi Rumahan

    Sebagai informasi tambahan, jika yang diperjualbelikan adalah produksi pangan, pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan berikut ini sebagaimana kami rangkum dari Makanan Produksi Rumah Tangga Wajib Sertifikasi Ini, yaitu kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pengawasan terkait hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).[15]

    Selain itu, jika pangan tersebut merupakan makanan dan/atau minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, maka wajib bersertifikat halal.[16] Khusus pelaku usaha mikro dan kecil (“UMK”), kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku UMK.[17]

    Tapi, jika pangan yang dijual berasal dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.[18] Pelaksanaan jaminan produk halal ini diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).[19]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
    8. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan;
    9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tahun 2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

    [1] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (“PP 58/2001”)

    [2] Pasal 4 PP 58/2001

    [3] Pasal 8 ayat (2) PP 58/2001

    [4] Pasal 8 ayat (2) PP 58/2001

    [5] Pasal 8 ayat (3) PP 58/2001

    [6] Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 58/2001

    [7] Pasal 9 ayat (3) PP 58/2001

    [8] Pasal 9 ayat (4) PP 58/2001

    [9] Pasal 1 angka 7 PP 58/2001

    [10] Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 58/2001

    [11] Pasal 10 ayat (4) PP 58/2001

    [12] Pasal 11 PP 58/2001

    [13] Pasal 3 huruf c Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmenperindag 350/2001”)

    [14] Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [15] Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (“Perpres 80/2017”)

    [16] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”)

    [17] Pasal 48 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 4A UU JPH

    [18] Pasal 26 UU JPH

    [19] Pasal 6 huruf h UU JPH

    Tags

    halal
    jual beli online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!