Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu CSR dan Fungsinya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apa itu CSR dan Fungsinya

Apa itu CSR dan Fungsinya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa itu CSR dan Fungsinya

PERTANYAAN

Apa itu CSR? Bagaimana aturan serta fungsinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

    Lantas, perusahaan seperti apa yang wajib melaksanakan CSR? Apa sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban CSR, dan apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 22 Oktober 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pengelolaan Sampah dan Solusi Permasalahan Impor Limbah

    Aturan Pengelolaan Sampah dan Solusi Permasalahan Impor Limbah

    Apa Itu CSR?

    Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[1]

    Menurut Widjaja dan Yeremia dalam buku Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, CSR adalah bentuk kerjasama antara perusahaan (tidak hanya PT) dengan segala hal (stakeholders) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa CSR berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan atau sustainable economic activity. Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya terkait soal tanggung jawab sosial tetapi juga menyangkut akuntabilitas perusahaan terhadap masyarakat, bangsa, dan dunia internasional.[3]

    Di Indonesia, CSR diatur dalam UU PT sebagaimana telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang, serta diatur lebih spesifik dalam PP 47/2012.

    Apakah Semua Perusahaan Wajib Melakukan CSR?

    Pada dasarnya, setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.[4] Tujuan diaturnya ketentuan mengenai CSR adalah untuk tetap menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.[5]

    Meski setiap PT memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun menurut hukum, perusahaan yang dibebankan tanggung jawab  untuk menjalankan Corporate Social Responsibility adalah PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan PT.[6]

    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan “PT yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah PT yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.[7] Sedangkan yang dimaksud dengan “PT yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah PT yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.[8]

    Lebih lanjut, Corporate Social Responsibility merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.[9]

    Patut diperhatikan, bagi PT sebagaimana disebut di atas yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun setiap PT memang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun kewajiban pelaksanaan CSR ini diberlakukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang jika tidak dilaksanakan, maka PT yang bersangkutan dikenai sanksi.

    Apa Pentingnya Corporate Social Responsibility bagi Perusahaan?

    Selanjutnya, mengenai fungsi CSR, dalam peraturan perundang-undangan terkait memang tidak ditegaskan, akan tetapi, dari penjelasan sebelumnya dapat kita simpulkan bahwa fungsi CSR selaras dengan tujuannya yaitu sebagai bentuk peran PT dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, serta menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, dan budaya masyarakat setempat.[11]

    Pentingnya dilakukan CSR dengan memperhatikan aspek finansial, sosial dan lingkungan dapat berkontribusi menciptakan keseimbangan antara kondisi sosial, ekonomi, dan masyarakat pada letak perusahaan beroperasi.[12]

    Selain itu, menurut J.G. Frynas dalam jurnal berjudul Beyond Corporate Social Responsibility, Oil Multinationals and Social Challenges, pentingnya Corporate Social Responsibility dilakukan perusahaan adalah sebagai berikut:[13]

    1. untuk memenuhi regulasi, hukum dan aturan;
    2. sebagai investasi sosial perusahaan untuk mendapatkan gambaran perusahaan yang positif;
    3. bagian dari strategi bisnis perusahaan;
    4. untuk memperoleh licence to operate atau izin pengoperasian dari masyarakat setempat; dan
    5. bagian dari risk management atau manajemen risiko perusahaan untuk meredam dan menghindari konflik sosial.

    Jenis Corporate Social Responsibility

    Menurut Budimanta, terdapat tiga jenis tipe pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yaitu:[14]

    1. Community Relations

    Tipe pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan ini menyangkut pengembangan kesepahaman antara masyarakat dan perusahaan. Adapun tipe ini dilaksanakan melalui komunikasi, relasi dan informasi diantara masyarakat, perusahaan dan pihak-pihak terkait. Dalam pelaksanaan tipe ini, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan cenderung mengarah pada bentuk-bentuk pemberian barang yang sifatnya langsung (charity).

    1. Community Services

    Tipe pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan ini mengedepankan pelayanan kemasyarakatan terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Tipe ini berupaya untuk memenuhi kepentingan komunitas atau kepentingan masyarakat. Tipe dari kategori community services biasanya melaksanakan pembangunan secara fisik pada sektor-sektor tertentu seperti, kesehatan, keagamaan, dan pendidikan. Perusahaan berupaya untuk memberikan kebutuhan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga permasalahan yang dihadapi oleh komunitas atau masyarakat dapat diatasi melalui program-program perusahaan.

    1. Community Empowering

    Tipe pelaksanaan ini memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup yang lebih baik kepada komunitas atau masyarakat. Adanya akses yang lebih luas yang diberikan oleh perusahaan ini mampu menunjang kemandirian masyarakat. Masyarakat diberdayakan agar dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dan mengembangkan potensi, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

    Referensi:

    1. Indra Putra Agung (et.al). Peran Corporate Social Responsibility (CSR) di Perusahaan PT. Andes Agro Investama terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani Sawit di Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Agroforetech, Vol. 1, No. 1, 2023;
    2. Meilanny Budiarti S. dan Santoso Tri Raharjo. Corporate Social Responsibility (CSR) dari Sudut Pandang Perusahaan. Share Social Work Journal, Vol. 4, No. 1, 2014;
    3. Rahmadani (et.al). Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Social Work Journal, Vol. 8, No. 2, 2018;
    4. Ridha Hidayat (et.al). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20, No. 4, 2020;
    5. T. Romy Marnelly. Corporate Social Responsibility (CSR): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia. Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol. 2, No. 2, 2012.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).

    [2] T. Romy Marnelly. Corporate Social Responsibility (CSR): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia. Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol. 2, No. 2, 2012, hal. 51.

    [3] Indra Putra Agung (et.al). Peran Corporate Social Responsibility (CSR) di Perusahaan PT. Andes Agro Investama terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani Sawit di Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Agroforetech, Vol. 1, No. 1, 2023, hal. 292.

    [4] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”).

    [5] Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UU PT.

    [6] Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 47/2012.

    [7] Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UU PT.

    [8] Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UU PT.

    [9] Pasal 74 ayat (2) UU PT.

    [10] Pasal 74 ayat (3) UU PT jo. Pasal 7 PP 47/2012.

    [11] Ridha Hidayat (et.al). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20, No. 4, 2020, hal. 539.

    [12] Rahmadani (et.al). Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Share Social Work Journal, Vol. 8, No. 2, 2018, hal. 204.

    [13] Meilanny Budiarti S. dan Santoso Tri Raharjo. Corporate Social Responsibility (CSR) dari Sudut Pandang Perusahaan. Share Social Work Journal, Vol. 4, No. 1, 2014, hal. 14.

    [14] Rahmadani (et.al). Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Share Social Work Journal, Vol. 8, No. 2, 2018, hal. 205-206.

    Tags

    corporate
    csr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!