Ditinjau dari sifatnya, jaminan penanggungan tergolong pada jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang atau pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Apa beda antara jaminan perorangan dengan jaminan oleh badan hukum?
Simak penjelasan selangkapnya di Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi.