Suatu pinjaman online dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjaman online ilegal belum mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu benarkah jika berutang di pinjaman online ilegal, utangnya tidak usah dibayar? Selengkapnya simak Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah?