Infografik

Diam-diam Foto Orang Lain, Gimana Hukumnya?

Diam-diam Foto Orang Lain, Gimana Hukumnya?
Tim Redaksi

Jika perbuatan memberikan hasil cetak foto teman yang dituduh sedang tidur padahal sedang bekerja dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023. Selengkapnya simak Hukumnya Jika Diam-Diam Memfoto Orang Lain.