Pernikahan siri yang dilakukan si istri secara diam-diam adalah pernikahan yang haram dan tidak sah karena si istri sendiri masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan suami aslinya.
Apa pasal yang dapat dikenakan? Selengkapnya: Bisakah Menuntut Pria yang Menikahi Wanita Bersuami?