Mulai sekarahng, jangan sebut pasal perbuatan tidak menyenangkan lagi ya karena frasa tersebut dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya simak: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Masihkah Ada?