Jika seorang istri menggugat cerai suaminya, namun suami selaku tergugat tidak hadir atau datang ke pengadilan, pun tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakili, persidangan dapat diputus verstek. Apakah itu?
Penjelasan selengkapnya simak Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?