Hati-hati! Merusak barang orang lain bisa dijerat pidana, termasuk menyuruh ataupun yang ikut serta merusak.
Biar makin paham, simak ketentuan soal jerat pidana rusakin barang orang lain di infografis berikut ini ya!
Selengkapnya Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP