Pengusaha maupun karyawan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) harus menghormati jangka waktu yang disepakati. Namun, hukum juga memberikan hak kepada para pihak untuk melakukan pengakhiran PKWT sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir, lengkap dengan konsekuensi hukumnya, salah satunya adalah ganti rugi.
Bagaimana perhitungan ganti rugi jika yang mengakhiri PKWT adalah karyawan karena resign? Simak infografis di atas dan penjelasan selengkapnya Cara Menghitung Ganti Rugi Karyawan Kontrak yang Resign.