Infografik

Syarat Magang Calon Advokat

Syarat Magang Calon Advokat
Tim Redaksi

Berdasarkan undang-undang, yang dapat menjadi advokat adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Ada pula syarat lainnya yaitu magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat. Lalu apakah magang di kantor advokat harus lulus PKPA terlebih dahulu?

Simak infografis di atas dan penjelasan selengkapnya dapat Anda simak Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA