Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Ada bentuk dan sifat dari masing-masing pidana tersebut yang perlu diketahui.
Simak selengkapnya: Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan