Jika ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat terjadi pada saat itu yang melawan hukum sehingga perlu membela diri, maka dalam KUHP dikenal istilah Pembelaan Terpaksa. Apakah itu? Simak selengkapnya: Membunuh karena Membela Diri, Tetap Ditahan Polisi?