Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ("Perppu"). Apa ukuran objektif penerbitan Perppu dan bagaimana jika Perppu tersebut ditolak? Simak penjelasannya dalam infografis di atas atau selengkapnya di Kapan Perpu Dibuat oleh Presiden dan Apa Syaratnya?