Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan Dan Pengawasan Norma Kerja Nomor SE-11/M/BW/1990 Tahun 1990

Dasar Penentuan Upah Lembur, Tunjangan Kecelakaan Cuti, Sakit, Tidak Masuk Bekerja Seperti Dimaksud Pp No. 8/1981 Pesangon, Skorsing, Serta Pemberian Upah Bagi Pekerja Status Masa Percobaan, Yang Dikatakan Dengan Ketentuan Upah Minimum

  • Ditetapkan:12 Mei 1990
  • Berlaku:12 Mei 1990

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku