Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim Dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, Dan No. 106 Tahun 1961

  • Ditetapkan:25 Desember 1963
  • Berlaku:31 Desember 1963

Sembunyikan

loading

Memuat Dokumen