Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954

Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Di Indonesia, dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

  • Ditetapkan:27 Desember 1953
  • Berlaku:30 Desember 1953

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen