Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987

Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xviii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxiii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvi Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvii

  • Ditetapkan:24 Mei 1987
  • Berlaku:29 Juni 1979

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen