Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962

Penegasan Dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

  • Ditetapkan:02 Agustus 1962
  • Berlaku:02 Agustus 1962

Sembunyikan

loading

Memuat Dokumen