Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959

Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp 1.000,- Dan Rp 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-masing Telah Diturunkan Menjadi Rp 100,- Dan Rp 50

  • Ditetapkan:13 September 1959
  • Berlaku:19 September 1959

Sembunyikan

loading

Memuat Dokumen